Kabareskrim Bantah Ada Dana Peredaran Narkotika Mengalir ke Partai Politik
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto membantah ada dana gelap peredaran narkotika mengalir ke partai politik.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto membantah ada dana gelap peredaran narkotika mengalir ke partai politik.
Meski begitu ia mengatakan dana gelap narkotika juga bisa mengalir kemana saja.
"Tidaklah artinya saya tidak permah menyampaikan bahwa aliran dana narkoba ke partai politik. Tapi jangankan untuk politik untuk teroris juga bisa dilakukan," kata Agus saat ditemui di bilangan Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023).
Kabareskrim mengungkapkan pihaknya telah memetakan jangan sampai dana gelap narkotika digunakan untuk kegiatan yang membahayakan keselamatan negara.
"Artinya kita petakan untuk semua hal, jangan sampai narkotika digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan-kegiatan yang membahayakan keselamatan negara, apalagi sampai menimbulkan kontroversi," jelasnya.
Kemudian terkait data, dikatakan Kabareskrim sudah dikaji dan dipetakan.
"Jadi potensi-potensi yang mungkin bisa digunakan oleh para pelaku kejahatan narkotika maupun psikotropika ini bisa saja hasilnya digunakan untuk apa saja," tutupnya.
Adapun sebelummya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menindaklanjuti ihwal aliran dana peredaran narkoba yang digunakan untuk Pemilu 2024 jika sudah mendapatkan informasi yang lengkap.
Hingga saat ini, Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya juga masih belum tahu aliran dana itu terfokus dalam hal seperti apa, termasuk nominalnya.
"Saya enggak tahu kategorinya, informasi yang disampaikan itu masih sebatas terputus kan, belum terlalu detail, termasuk besarannya, termasuk dari mana di mana," ujar Afif, sapaan akrabnya, ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
"Pasti kami akan kami tindaklanjuti jika ada informasi, yang pasti kan kalau dari mekanisme pelaporan dana kampanye dan seterusnya mekanisme sudah kita atur," tambahnya.
Lebih lanjut, Afif mengaku belum dapat memastikan apakah dana tersebut ilegal atau tidak. Sebab hingga saat ini masih belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetao.
Baca juga: KPU akan Tindaklanjuti Aliran Dana Peredaran Narkoba untuk Pemilu 2024 Jika Sudah Dapat Info Lengkap
"Yang pasti kalau pun dianggap dana yang ilegal tentu harus ada putusan pengadilan benar bahwa dan ini melanggar atau tidak dari sumber yg diperbolehkan. Sifatnya kami hanya masih mendapat informasi awal," tutur Afif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.