Penampakan Indekos Milik Rafael Alun di Kembangan dan Blok M yang Disita KPK, Penjaga Beri Pengakuan
Menilik Dua kontrakan milik mantan pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo yang disita KPK. Ini penampakannya.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua kontrakan milik mantan pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kontrakan tersebut diketahui berada di wilayah Kembangan, Jakarta Barat dan di kawasan Blok M, tepatnya di Jalan Mendawai I Nomor 92, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kedua kontrakan tersebut disita KPK seiring ditetapkannya Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bukan hanya kontrakan, KPK saat ini sudah menyita sejumlah barang berharga lainnya terkait perkara Rafael Alun.
Tercatat, KPK sudah melakukan penyitaan di antara dua mobil Toyota di Solo, Jawa Tengah, yakni Camry dan Land Cruiser.
Baca juga: Menilik Kontrakan Milik Rafael Alun di Jakarta Barat, Penjaga Hanya Digaji Rp 1,4 Juta Per Bulan
Kemudian, di Yogyakarta tim penyidik menyita satu motor gede berkapasitas 1200cc dari merek Triumph.
Sementara di Jakarta, KPK menyita rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Kembangan Jakarta Barat.
Baca juga: Cerita Penjaga Kontrakan 21 Pintu Milik Rafael Alun, Sudah 11 Tahun Kerja Gajinya Rp 1,4 Juta
Tribun pun menelusuri dua kontraka milik Rafael Alun yang kini sudah disita KPK.
1. Kontrakan di Kawasan Blok M
Lokasi kos-kosan Rafael Alun yang berada di Wilayah Blok M, Jakarta Selatan berada di lokasi strategis.
Indekos milik ayah Mario Dandy tersebut berdekatan dengan Taman Ayodya.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, Kamis (1/6/2023), indekos tersebut memiliki bangunan dua lantai.
Terlihat lima balkon kamar yang langsung mengarah ke jalan.
Baca juga: Fakta Baru KPK Sita Aset Milik Rafael Alun: 3 Kendaraan hingga Sejumlah Properti di Berbagai Daerah
Seluruhnya dalam kondisi pintu kamar yang tertutup.
Hanya saja, terdapat satu kamar yang gorden jendelanya terbuka setengah.
Tidak terlihat aktivitas di kos-kosan tersebut. Namun ada dua mobil dan satu sepeda motor yang terparkir di depan indekos.
Salah satu mobil yang terparkir di depan kos-kosan elit tersebut ditutup menggunakan penutup berwarna abu yang bertuliskan Jeep.
Sementara itu, tidak terlihat tanda segel meski kos-kosan tersebut telah disita oleh KPK.
2. Kontrakan di Jakarta Barat
Kontrakan milik Rafael Alun di Jakarta barat memiliki pintu gerbang bercat cokelat yang menjulang tinggi.
Meski begitu, pagar tersebut tidak dikunci dan bisa dibuka dengan mudah oleh siapa pun.
Saat masuk ke dalam, terlihat hanya dua kendaraan mobil milik penghuni kontrakan yang diparkir di halaman.
Lahan kontrakan yang dimiliki Rafael rupanya cukup lega. Di sana, ada sekira tiga saf petak kontrakan yang didirikan berhadap-hadapan.
Jalanan yang memisahkan saf kontrakan satu dengan lainnya itu berbentuk conblok. Namun, cunblok tersebut telah ditumbuhi rerumputan liar.
Sebenarnya, lingkungan sekitar kontrakan itu nampak bersih. Hanya saja di sudut kanan dan kiri gerbang masuk, ada tumpukan sampah dedaunan yang cukup berserakan.
Saat mengunjungi salah satu kamar kontrakan yang kosong, diketahui jika kontrakan milik Rafael Alun itu memiliki fasilitas yang cukup lengkap.
Dalam satu ruangan, sudah ada berbagai perabotan seperti ranjang tempat tidur, meja, AC, lemari, wastafel, hingga kamar mandi.
Namun, tidak semua kamar kontrakan telah terisi. Hanya ada sembilan kamar saja yang ditempati penyewa.
Sama dengan indekos Rafael Alun di kawasan Blok M, kontrakan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat pun belum terpasang plang sitaan KPK.
Seorang penjaga kontrakan, Martinus Jon (51) mengatakan, belum ada perwakilan KPK yang mendatangi lokasi itu.
Ia belum mengetahui terkait kabar penyitaan kontrakan oleh KPK.
“Dulu awal-awal kasusnya KPK sempat datang, namun sekarang-sekarang ini belum ada yang datang lagi,” kata saat ditemui wartawan, Kamis (1/6/2023).
Jon mengungkapkan, Rafael Alun sudah lama tidak pernah mengecek kondisi kontrakan yang berlokasi di wilayah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat ini.
Jon menerangkan, aset kontrakan milik Rafael Alun itu memiliki sebanyak 21 kamar.
Di sana juga terdapat seekor anjing Siberan Husky yang ditempatkan di sebuah kandang cukup luas.
Penjaga Digaji Rp 1,4 Juta Per Bulan
Berdasarkan pengakuan Jon, dalam sebulan ia hanya dibayar sebesar Rp 1,4 juta.
Padahal, Jon sudah bekerja sebagai penjaga kontrakan milik Rafael Alun selama kurang lebih 10 tahun.
Bayaran tersebut nyatanya sangat jauh bila dibandingkan dengan UMR DKI Jakarta, yang berada di kisaran Rp4 juta.
"Dalam sebulan kan pertamanya Rp 900 (ribu), kemudian 2012 naik lebih besar 1,4 (juta)," kata Jon.
Di sisi lain, aset kontrakan milik Rafael Alun di tempat tersebut berjumlah sebanyak 21 kamar.
Harganya bervariasi dibanderol paling murah Rp 1,5 juta dan paling mahal dipatok Rp 2,5 juta per bulan.
Pertama kali, Jon mendapatkan tawaran bekerja di kontrakan Rafael Alun dari saudaranya yang lebih dulu bekerja menjaga kontrakan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Meski mendapat gaji yang jauh dari layak, ia tak terlalu memusingkan karena hanya fokus untuk bekerja.
"Ya, gimana lagi namanya kerja," ujarnya.
KPK Beri Tegat Waktu untuk Penyewa
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyewa yang masih dalam masa sewa diizinkan untuk menyelesaikan masa sewanya.
"Barusan saya konfirmasi, yang masih tinggal di kosan itu, mereka sudah bayar di depan. Jadi sampai selesai sewanya," kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2023).
Barulah setelah waktu sewa habis, para penyewa tidak diizinkan lagi menambah masa sewanya.
Asep mengatakan KPK hanya ingin menghormati hak tinggal para penyewa karena ikatan atau transaksi penyewaan sudah dilakukan sebelum aset Rafael Alun tersebut disita.
"Perikatan mereka terjadi sebelum penyitaan dilaksanakan, kita harus menghormati itu," kata Asep.
Asep menambahkan, para penghuni kontrakan Rafael Alun hanya membayar biaya sewa untuk satu bulan.
Artinya, mereka tidak akan menempati kontrakan itu dalam waktu yang lama.
Kelonggaran ini juga diberikan agar penghuni kontrakan Rafael Alun memiliki waktu untuk mencari hunian lain.
"Sambil memberikan kesempatan bagi penyewa untuk mencari tempat kos baru," jelas Asep.
Adapun KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perkara gratifikasi, KPK mengantongi bukti permulaan jika Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
Sementara dalam perkara TPPU, KPK menduga Rafael telah melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp100 miliar.
Nilai itu bisa terus bertambah lantaran KPK terus menelusuri kepemilikan aset Rafael Alun yang diduga dari hasil pencucian uang.
(Tribunjakarta.com/ Wahyu Septiana/ Annas Furqon Hakim/ Tribunnews.com/ ilham/ wartakota/ Nuri Yatul Hikmah)