Sengketa Lahan di Jatikarya Tak Kunjung Rampung, Ahli Waris Tuntut Hak, TNI Lapor ke Bareskrim
Kasus sengketa lahan ini pun kabarnya juga sudah diselesaikan melalui proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai MA.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
Dijelaskan Surachmat, perkara sengketa lahan di Jatikarya memang cukup pelik.
Pasalnya sengketa tanah ini sudah berproses sejak tahun 1999 atau 2000.
Apalagi sengketa tanah ini melibatkan sejumlah pihak karena lahan Jatikarya ini disebut adalah aset negara di bawah Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Pidanakan Mafia Lahan di Batam, Rugikan Negara Rp77 Miliar
Pada saat melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol, PUPR telah menitipkan uang pembebasan atau konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN).
Di dalam surat konsinyasi, terdapat 14 pihak yang berperkara di lahan Jatikarya termasuk Mabes TNI, Kemenhan, ahli waris dan perusahaan.
"Nah yang tahu hak ini tentu yang menguasai tentang tanah, yang menguasai persisnya, luasnya, letaknya di mana, nah kami tidak mengetahui."
"Maka kami membutuhkan surat pengantar dari BPN. Jadi kalau pengantar dari BPN belum ada, kami nanti salah akan memberikan kepada siapa," jelas Surachmat.
Baca juga: Empat Pemda Hibah Lahan untuk Pembangunan Unit Pengembangan Ketenagakerjaan
Respons Panglima TNI
Sementara itu, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan akan menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus sengketa tanah ini.
Yudo bahkan akan menyatakan perang terhadap mafia tanah penyerobot lahan milik Mabes TNI di Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Untuk itu ia menegaskan akan 'menyikat habis' siapapun yang terlibat, baik itu pelakunya militer aktif maupun sudah pensiun.
Tindakan tersebut dilakukan Yudo untuk melindungi aset-aset yang dimiliki TNI.
Lebih lanjut pihaknya juga bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk mengusut kasus yang berlarut-larut ini.
"Siapa saja yang terlibat (berkhianat) dalam permasalahan tanah Jatikarya milik Mabes TNI yang sudah terdaftar dalam IKMN, baik pelakunya militer aktif atau sudah pensiun akan 'KITA SIKAT HABIS'," kata Yudo pada Rabu (31/5/2023) malam.
Baca juga: 9 Juta Hektare Lahan Sawit Tidak Bayar Pajak, Syahrul Yasin Limpo: Bukan Masalah di Kementan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.