Sengketa Lahan di Jatikarya Tak Kunjung Rampung, Ahli Waris Tuntut Hak, TNI Lapor ke Bareskrim
Kasus sengketa lahan ini pun kabarnya juga sudah diselesaikan melalui proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai MA.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
Sebelumnya diperoleh keterangan bahwa pada tahun 2000 pihak yang mengatasnamakan ahli waris Sdr Candu bin Godo dan kawan-kawan sebanyak 78 orang melalui advokat Dani Bahdani menggugat Kemhan dan Mabes TNI atas kepemilikan tanah tersebut.
Mereka menggugat dengan alat bukti girik C 529 atas nama Minim bin Kaboel berupa 77 lembar girik dan 38 lembar PBB tahun 1986-1990.
Yudo melalui kuasa hukumnya pada tanggal 6 Maret 2023 lantasmelaporkan pelaku yang telah membuat dan menggunakan Girik C 529 palsu ke Kapolri.
Tim Denma Mabes TNI juga turut melakukan pengecekan Buku Desa (Leter/Girik C) di Kelurahan Jatikarya pada tanggal 17 Mei 2022.
Dari pengecekan tersebut, tim menemukan sebanyak 73 lembar girik sejak 1974 telah dilakukan perubahan kepemilikan dari pemilik asal masyarakat menjadi Proyek Perumahan Kemhan dan telah dicoret dari buku desa Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Gita Irawan)(TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.