RUU Kesehatan Dapat Memicu Tumpang Tindih Regulasi, Dikhawatirkan akan Membingungkan Publik
RUU Kesehatan dikhawatirkan dapat memicu tumpang tindih regulasi, tarik ulur kewenangan, hingga akan membingungkan publik.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Fitriani Ahlan Sjarif menjelaskan masifnya substansi yang diatur dalam RUU Kesehatan merupakan konsekuensi dari metode omnibus law yang dipilih.
Namun, menurutnya, pemerintah juga alpa dalam melakukan uji keterhubungan antar substansi.
Baca juga: Serikat Pekerja Rokok Bikin Petisi Penolakan Pasal Tembakau di RUU Kesehatan
"Awalnya mau buat Undang-Undang Kesehatan, mencakup soal pelayanan kesehatan. Namun terpikirkan juga soal sistem jaminan kesehatan," ungkap Direktur Center for Legislative Drafting (ICLD) ini.
Fitri mengatakan pembahasan mengenai RUU Kesehatan ini juga ditarik kepada tentang pengaturan sistem jaminan ketenagakerjaan.
Padahal, menurutnya, hal ini sebenarnya bukan wilayah dari penyelenggaraan kesehatan atau rezim kesehatan.
"Secara umum sebenarnya tidak begitu nyambung dengan RUU Kesehatan ini," ujarnya.
Ia menekankan akibat substansi yang terlalu luas tersebut, RUU Kesehatan dapat memicu tumpang tindih regulasi, tarik ulur kewenangan, hingga dikhawatirkan akan membingungkan publik.
"RUU Kesehatan ini justru akan mendelegasikan banyak peraturan pelaksana. Jadi, tujuan pengurangan peraturan yang digadang-gadang itu malah tidak tercapai. Ini tentu berpotensi membingungkan," ucap Fitri.
Pemerintah juga diminta untuk membuka ruang partisipasi publik yang dapat memberikan jawaban atas berbagai saran yang disampaikan oleh masyarakat.
Baca juga: Polemik Zat Adiktif di RUU Kesehatan, Tembakau Alternatif Potensial Jadi Industri Unggulan Baru
Fitri mengatakan RUU Kesehatan ini juga kontraproduktif dengan semangat pemerintah yang selama ini konsisten mengurangi regulasi-regulasi yang tumpang tindih.
Padahal, semangat Undang-Undang Omnibus Law semestinya adalah penyederhanaan jumlah regulasi tanpa mengurangi esensi atas hal-hal yang terkandung di dalamnya.
Selain cakupannya yang luas dan menyeberang keluar dari rezim kesehatan, potensi tumpang tindih lainnya dalam RUU Kesehatan juga tercermin dari pasal zat adiktif yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika.
Narkotika maupun tembakau sudah diatur melalui regulasi yang berbeda.
Bahkan, saat ini DPR telah memasukkan RUU Narkotika sebagai revisi dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.