Dilaporkan ke Polisi Dugaan Bocorkan Putusan MK, Denny Indrayana: Tidak Semua Mudah ke Ranah Pidana
Begini tanggapan Denny Indrayana soal dirinya dilaporkan ke polisi, sebut tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Soal dirinya yang dilaporkan ke polisi, Denny Indrayana menyebutkan tidak semua persoalan dengan mudahnya dibawa ke ranah pidana.
"Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana," kata Denny melalui keterangan pers tertulis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (4/6/2023).
Diketahui, Denny dilaporkan ke polisi buntut dari dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu memberikan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan MK terkait sistem Pemilu Legistlatif menggunakan proporsional tertutup.
Hal tersebutlah yang kemudian membuat Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Denny pun menyampaikan, setiap orang memiliki hak untuk melaporkan ke polisi, tetapi hal itu juga harus digunakan secara tepat dan bijak.
"Terlebih pembicaraan terkait topik politik di waktu menjelang kontestasi
Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik, yaitu ketika instrumen hukum disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi," ungkapnya.
Baca juga: Ini Alasan Laporkan Denny Indrayana ke Bareskrim soal Dugaan Bocorkan Putusan Sistem Pemilu
Dikatakan Denny, informasi yang ia sampaikan ke media sosial sebelumnya adalah upaya darinya untuk mengontrol keputusan dari MK sebelum keputusan sistem Pemilu nanti dibacakan.
"Informasi yang saya sampaikan kepada publik melalui akun social media adalah upaya saya mengontrol putusan Mahkamah Konstitusi, sebelum dibacakan," katanya.
Lantaran, menurutnya, keputusan dari MK bersifat final and banding, di mana putusan yang sudah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan, bahkan tidak ada lagi ruang koreksi.
"Karena putusan MK itu bersifat final and binding, tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum," ucap Denny.
"Putusan yang telah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang koreksi," imbuhnya.
Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi
Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu.