Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan ke Polisi Dugaan Bocorkan Putusan MK, Denny Indrayana: Tidak Semua Mudah ke Ranah Pidana

Begini tanggapan Denny Indrayana soal dirinya dilaporkan ke polisi, sebut tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Dilaporkan ke Polisi Dugaan Bocorkan Putusan MK, Denny Indrayana: Tidak Semua Mudah ke Ranah Pidana
dok. Kompas.com
Pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana - Begini tanggapan Denny Indrayana soal dirinya dilaporkan ke polisi, sebut tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. 

Menurut Denny, hal itu merupakan sikap transparansi dalam rangka mengawal putusan MK.

"Inilah bentuk transparansi. Inilah bentuk advokasi publik, pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Denny mengatakan, jika hal tersebut tidak menjadi perhatian publik, maka akan sulit mendapat keadilan.

"Saya, kita paham sekarang di tanah air, jika tidak menjadi perhatian publik maka keadilan sulit untuk hadir. 'No viral, no justice'."

Disorot Banyak Pihak

Pernyataan Denny Indrayana itu mengundang polemik berkepanjangan yang disorot sejumlah pihak, termasuk PDIP hingga Mahfud MD.

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah sendiri mendesak pihak kepolisian agar memeriksa Denny.

BERITA REKOMENDASI

Lantaran informasi yang diungkapkan Denny tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Di mana ia menyebut sebelum MK memutuskan sistem Pemilu, terlebih dahulu dilakukan sidang di antara para hakim konstitusi.

"Maka sejauh itu pula informasi yang beredar adalah isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Said kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Informasi yang diterima Denny tersebut, dikatakan Said merupakan bentuk pelanggaran serius karena sudah membocorkan rahasia negara.

Maka dari itu, Said mendesak polisi agar segera memeriksa Denny atas pelanggaran pidana membocorkan rahasia negara.


"Oleh sebab itu polisi harus memeriksa kejadian ini sebagai delik pelanggaran pidana membocorkan rahasia negara," ujar Said.

"Maka saudara Denny Indrayana patut dipidanakan karena menyebarkan berita bohong dan meresahkan masyarakat," ucapnya.

Said Abdullah dan Mahfud MD -
Said Abdullah dan Mahfud MD -  Begini tanggapan Denny Indrayana soal dirinya dilaporkan ke polisi, sebut tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. (Kolase Tribunnews.com)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas