Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan ke Polisi Dugaan Bocorkan Putusan MK, Denny Indrayana: Tidak Semua Mudah ke Ranah Pidana

Begini tanggapan Denny Indrayana soal dirinya dilaporkan ke polisi, sebut tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Dilaporkan ke Polisi Dugaan Bocorkan Putusan MK, Denny Indrayana: Tidak Semua Mudah ke Ranah Pidana
dok. Kompas.com
Pakar hukum tata negara Prof Dr Denny Indrayana - Begini tanggapan Denny Indrayana soal dirinya dilaporkan ke polisi, sebut tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. 

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan MK terkait sistem Pemilu Legistlatif.

Ia mendapatkan informasi, MK akan memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Pelapor tersebut diketahui berinisial AWW. Ia melaporkan Denny Indrayana yang memposting tulisan diduga mengandung ujaran kebencian (SARA) hingga pembocoran rahasia negara.

"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara," ucap Irjen Sandi, Jumat (2/6/2023).

Baca juga: Setelah Putusan MK soal Sistem Pemilu, Kini Denny Indrayana Bocorkan Nasib 2 Menteri dari Nasdem

Irjen Sandi mengatakan, kini pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Irjen Sandi.

BERITA REKOMENDASI

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023

Pelapor AWW juga membawa sejumlah barang bukti, mulai dari tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 hingga sebuah flashdisk dalam membuat laporannya.

Atas perbuatannya itu, Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Denny Indrayana: Publik Harus Tahu

Denny Indrayana - Begini tanggapan Denny Indrayana soal dirinya dilaporkan ke polisi, sebut tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana.
Denny Indrayana - Begini tanggapan Denny Indrayana soal dirinya dilaporkan ke polisi, sebut tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. (Tangkapan Layar Instagram @dennyindrayana99)

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut, yakni Denny Indrayana berpendapat, informasi mengenai Mahkamah Konstitusi yang akan menggunakan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 harus diketahui publik.


Hal tersebut, Denny ungkapkan melalui keterangan persnya dalam bentuk video yang ia bagikan di media sosial Instagram @dennyindrayana99.

"Setelah saya timbang-timbang, informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem Pemilu legilatif menjadi proporsional tertutup lagi, harus diketahui publik," kata Denny, Senin (29/5/2023).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas