Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Ribuan Dokter dan Perawat Demo di Gedung DPR, Berikut 5 Poin di RUU Kesehatan yang Ditolak

Ribuan dokter dan perawat dari lima organisasi profesi kembali  menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI Jakarta, Senin (5/6/2023) hari ini.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hari Ini Ribuan Dokter dan Perawat Demo di Gedung DPR, Berikut 5 Poin di RUU Kesehatan yang Ditolak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ratusan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berunjukrasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/10/2016). Para dokter ini membawa tuntutan menolak dokter layanan primer dan reformasi sistem pendidikan kedokteran. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Iya. Tapi kalau mau lewat DPR bisa jalur busway. Cuma agak padat aja. Biasa kalau massa baru datang musti di tata dulu," ucapnya.

Sementara untuk di wilayah Patung Kuda, Komarudin mengatakan pihaknya menutup Jalan Medan Merdeka Barat di kedua jalurnya dan mengalihkan ke jalan lain.

"Jadi masyarakat diimbau menghindari jalur tersebut. Kemudian untuk para pengunjuk rasa silahkan sampaikan pendapat secara tertib, dan kami dari kepolisian siap memberikan pengawalan dan pelayanan jalannya aksi atau aktivitas masyarakat," tuturnya.

Tuntutan Para Dokter dan Perawat

Pada unjuk rasa yang sama bulan lalu, para tenaga kesehatan menilai pembahasan RUU Kesehatan telalu terburu-buru.

Selain itu, banyak poin di dalam RUU Kesehatan juga menuai kritikan.

Berikut 5 alasan RUU Kesehatan menuai banyak penolakan seperti dirangkum dari  Kompas.com:

Berita Rekomendasi

1. Pembahasan dinilai tidak transparan

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai, pembahasan RUU Kesehatan tidak transparan dan terkesan terburu-buru.

Bagi IDI, sikap pemerintah yang seolah-olah tidak tertutup ini menimbulkan kecurigaan pada masyarakat mengenai agenda utama dalam pembahasan RUU Kesehatan, dikutip dari pemberitaan

Menurut Juru Bicara Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Mahesa Pranadipa Maikel, regulasi atau undang-undang harus mengikuti prosedur yang terjadi yaitu terbuka kepada masyarakat.

"Pertama adalah proses terbitnya sebuah regulasi dalam hal ini Undang-undang. Harus mengikuti prosedur yang terjadi yaitu terbuka transparan kepada masyarakat," kata Mahesa dikutip dari Kompas.com (28/11/2022).

2. Penghapusan peran organisasi profesi

Selain itu IDI menilai, RUU Kesehatan dapat menghapus peran organisasi profesi dalam hal ini adalah pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas