Remaja Korban Rudapaksa di Parigi Moutong Ajukan Perlindungan ke LPSK, Diduga Ada Tindak Pidana Lain
Korban pemerkosaan 11 orang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, disebut ada kemungkinan tindak pidana lain.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
![Remaja Korban Rudapaksa di Parigi Moutong Ajukan Perlindungan ke LPSK, Diduga Ada Tindak Pidana Lain](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pencabulan-ilustrasi-pelecehan-seksual.jpg)
Sejumlah pelaku tersebut melakukan aksinya di enam tempat yang berbeda.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu ada di rumah pelaku Sekretariat Adat Desa Sausu, EK, kemudian penginapan C, penginapan RH, penginapan S, pinggir sungai Desa Sausu, dan di rumah Pondok Kebun Desa Sausu.
Dikatakan Irjen Pol Agus, kasus sebelumnya ditangani Polres Parimo, kemudian kini sudah ditarik ke Ditkrimum Polda Sulteng.
Kronologi Kejadian
Kejadian tersebut berawal dari korban yang menjadi sukarelawan banjir di Parigi Moutong untuk memberikan bantuan logistik.
Kemudian, pada Juli 2022, saat korban mendatangi posko bencana banjir di Parigi Moutong, korban berkenalan dengan para pelaku.
Sesudah menyalurkan bantuan itu, korban tidak langsung pulang ke kampungnya di Poso.
Hal tersebut disebabkan lantaran korban dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku dengan bekerja di rumah makan.
Mulai saat itu, satu per satu dari 11 pelaku melakukan perbuatan bejat kepada korban dengan berbagai modus.
Salah satunya dengan menawarkan korban narkoba jenis sabu.
Selain itu, korban juga diancam menggunakan senjata tajam.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rina Ayu Panca Rini) (TribunJakarta.com/Bima Putra) (TribunPalu.com/Rian Afdhal)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.