Ribuan Tenaga Medis akan Berunjuk Rasa Hari Ini Tuntut Stop Pembahasan RUU Kesehatan
Aksi damai ini dilakukan karena pemerintah masih meneruskan proses RUU Kesehatan Omnibus Law, meski tenaga kesehatan beri masukan.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar 30 ribu para tenaga medis dan kesehatan yang tergabung dalam lima organisasi profesi diklaim akan melakukan aksi damai tuntut stop pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jakarta hari ini.
Lima organisasi profesi ini adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Ini merupakan unjuk rasa kedua kalinya dokter dan perawat.
Setelah unjuk rasa yang sama digelar di Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023) lalu.
Aksi damai ini dilakukan karena pemerintah masih meneruskan proses RUU Kesehatan Omnibus Law, meski tenaga kesehatan beri masukan tidak perlu ada undang-undang baru.
Menurut Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia DR dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT, ketimbang undang-undang baru, pemerintah perlu fokus pada permasalahan lain.
Seperti masih banyak permasalahan kesehatan di Indonesia terutama di wilayah terpencil yang jauh lebih urgensi ditangani.
"Seharusnya pemerintah memprioritaskan masalah kesehatan yang masih banyak belum tertangani terutama di wilayah terpencil, bukannya dengan membuat RUU Kesehatan yang tidak ada urgensinya ini," ungkapnya pada keterangan resmi, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Hari Ini Ribuan Dokter dan Perawat Demo di Gedung DPR, Berikut 5 Poin di RUU Kesehatan yang Ditolak
Menurutnya, jumlah regulasi tidak berbanding lurus dengan kemampuan regulasi itu menyelesaikan berbagai persoalan.
"Jika aturan-aturan hukum yang dikeluarkan tidak sinkron, salah satu akibatnya adalah tidak adanya kepastian hukum bagi rakyat, dalam hal ini tenaga medis dan kesehatan, juga masyarakat,” tegas dr Adib.
Menurut Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). kata DR Harif Fadhillah, S.Kp.,SH.,M.Kep.,MH, RUU Kesehatan ini tidak bersifat transparan.
Dan juga isi RUU tersebut tidak memberikan rasa aman dan nyaman bagi para tenaga medis dan kesehatan untuk bekerja.
Hal ini menurutnya kontras jika dibandingkan dengan upaya tenaga kesehatan selama 3 tahun masa pandemi, selalu berada di garis depan dan benteng.
Tidak sedikit nyawa tenaga medis dan kesehatan yang menjadi korban.
Sementara itu, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia, Apt Noffendri Roestam, SSi ungkap RUU ini berisiko menimbulkan standar ganda dalam penegakan etika.
Risiko ini menurutnya akan membahayakan keselamatan pasien di kemudian hari.
Dalam Aksi Damai Jilid 2 ini, semua tenaga kesehatan yang hadir meminta agar melibatkan organisasi profesi yang diakui secara konstitusi terkait RUU Kesehatan ini.
Sehingga tidak terkesan buru-buru. Menurut lima organisasi profesi ini, masih banyak hal yang perlu diperbaiki dengan cara duduk bersama.