Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keputusan KPU Hapus LPSDK Menuai Kritik: Mundurnya Transparansi dan Akuntabilitas

Saat LPSDK dipraktekkan, Judhi mengatakan tidak seluruh peserta pemilu yang melakukan pelaporan dana.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Keputusan KPU Hapus LPSDK Menuai Kritik: Mundurnya Transparansi dan Akuntabilitas
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas mengatakan penghapusan kebijakan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) merupakan bentuk ancaman terhadap mundurnya proses pendidikan transparansi dan akuntabilitas.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan kelompok, Judhi Kristiani, dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Sebagai informasi, LPSDK telah dipraktekkan KPU sejak Pemilu 2014, Pilkada 2015-2020, dan Pemilu 2019.

Saat LPSDK dipraktekkan, Judhi mengatakan tidak seluruh peserta pemilu yang melakukan pelaporan dana.

Ia memberi contoh pada Pemilu 2019 di mana hanya ada 87 persen peserta pemilu yang melapor dan 13 persen sisanya tidak melapor dana kampanye.

Judhi khawatir dengan tidak adanya LPSDK untuk Pemilu 2024, bakal lebih banyak lagi peserta pemilu yang tidak memberikan laporan dana kampanye.

BERITA REKOMENDASI

“Jadi kami sungguh khawatir ini merupakan kemunduran dari proses pendidikan kita sebagai bangsa terhadap transparansi dan akuntabilitas," ujar Judhi.

Koalisi masyarakat sendiri telah melakukan audiensi dengan perwakilan KPU RI hari ini.

Dalam audiensi itu, koalisi menuntut KPU untuk menetapkan kewajiban bagi peserta pemilu untuk menyusun dan melaporkan LPSDK pada masa kampanye.

Baca juga: LPSDK Dihapus, Kelompok Masyarakat Sebut KPU Hilangkan Referensi Pemilih Terhadap Peserta Pemilu

Di samping itu, KPU juga dituntut membuka akses informasi publik, termasuk dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).

Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik telah menjelaskan alasan dihapusnya LPSDK pada Pemilu 2024 adalah karena tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Penghapusan ini juga karena bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024. Menurut KPU, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.

Kini untuk mengakomodir LPSDK yang dihapus, Idham mengatakan pihaknya menggunakan Sidakam yang di mana nanti bakal bersifat daily update atau pembaharuan harian.

Sidakam, kata Idham, belum pernah diterapkan dalam pemilu sebelumnya dan KPU yakin Pemilu 2024 bakal berjalan jauh lebih transparan dengan adanya sistem baru pengganti LPSDK ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas