Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Moge Harley Davidson yang Disita KPK dari Rumah Adik Rafael Alun Sering Dikendarai Mario Dandy

KPK menyita 1 unit motor gede (moge) Harley Davidson dari rumah adik Rafael Alun Trisambodo pada Selasa (6/6/2023).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Moge Harley Davidson yang Disita KPK dari Rumah Adik Rafael Alun Sering Dikendarai Mario Dandy
Screenshot TikTok
Aksi menunggang Harley oleh Mario Danny Satrio yang videonya dipamerkan di media sosial. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 1 unit motor gede (moge) Harley Davidson dari rumah adik Rafael Alun Trisambodo pada Selasa (6/6/2023).

Harley Davidson itu ternyata sering dikendarai oleh anak Rafael, Mario Dandy.

"Betul, dugaan moge yang sering dipakai anak tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (7/6/2023).

Adapun dua lokasi rumah adik Rafael Alun yang digeledah KPK berada komplek P&K Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Selain moge Harley Davidson, tim penyidik turut menyita dokumen terkait perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun.

Baca juga: Geledah 2 Rumah Adik Rafael Alun di Tangsel, KPK Sita Dokumen dan 1 Moge Harley Davidson

KPK sebelumnya sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Rafael Alun Trisambodo.

Berita Rekomendasi

Penyitaan ini dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu.

Rinciannya, KPK menyita dua mobil Toyota di Solo, Jawa Tengah, yakni Camry dan Land Cruiser.

Kemudian, di Yogyakarta tim penyidik menyita satu motor gede berkapasitas 1200cc dari merek Triumph.

Sementara di Jakarta, KPK menyita rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat.

Adapun KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerima gratifikasi dan TPPU.

Dalam perkara gratifikasi, KPK mengantongi bukti permulaan jika Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Sementara dalam perkara TPPU, KPK menduga Rafael telah melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp100 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas