Penuhi Panggilan KY, Majelis Hakim PN Jakpus Jalani Pemeriksaan Etik Soal Putusan Tunda Pemilu
Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait putusan penundaan Pemilu.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait putusan penundaan Pemilu.
Hal ini terkait amar putusan penundaan Pemilu yang diajukan Partai PRIMA, beberapa waktu lalu.
Jubir KY Miko Ginting menjelaskan, pemanggilan kedua ini sudah dilakukan pada Selasa, 6 Juni 2023.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam rangka pemeriksaan ini," kata Miko, melalui keterangan pers tertulis, Rabu (7/6/2023).
Miko mengatakan, materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik.
Ia menjelaskan, pemeriksaan etik bertujuan mencari dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Majelis Hakim PN Jakpus ihwal putusan tersebut.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," ucapnya.
Lebih lanjut, Miko menuturkan, Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Majelis Hakim PN Jakpus.
"Harapannya Majelis Hakim dalam perkara ini dapat menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan," ungkap Miko.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menyampaikan akan melakukan pemanggilan ulang Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono Adi dan majelis hakim terkait putusan penundaan Pemilu 2024.
Hal ini terkait Ketua dan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang tidak hadir saat dipanggil KY, beberapa waktu lalu.
"KY akan melakukan pemanggilan ulang," kata Jubir KY Miko Ginting, saat dihubungi, Kamis (1/6/2023).
Ia berharap para pihak yang bersangkutan dapat hadir di pemanggilan yang ketiga kalinya itu.
Terlebih, kata Miko, laporan terhadap Ketua dan majelis hakim PN Jakarta Pusat ini merupakan laporan masyarat.
Sehingga, diharapkannya, kehadiran para pihak yang bersangkutan dapat digunakan sebagai kesempatan untuk memberikan penjelasan terkait putusan penundaan Pemilu 2024 itu.
Baca juga: PPP Minta KPU Perkuat Argumentasi dan Data Hadapi Gugatan Parpol di PN Jakpus
"Harapannya para pihak yang dipanggil dapat hadir dan menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan terkait laporan masyarakat ini," jelasnya.
Sementara itu, Miko belum menyampaikan lebih lanjut mengenai waktu dijadwalkan untuk pemanggilan ketiga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.