Profil Abdul Gafur Mas'ud, Eks Bupati Penajam Paser Utara yang Kembali Jadi Tersangka Korupsi di KPK
Eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud kembali ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka korupsi. Berikut profilnya.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud (AGM) kembali ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka korupsi.
Kali ini, ia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda (BG); Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto (HY); Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin (KA).
Mereka menjadi tersangka korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tahun 2019-2021.
Total kerugian negara akibat kasus rasuah tersebut mencapa Rp 14,4 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam penyidikan perkara suap dengan tersangka AGM dkk, KPK kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan pidana lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga dilakukan pengembangan perkara dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak berstatus tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: KPK Bakal Dalami Pihak Demokrat Soal Aliran Duit Korupsi Eks Bupati PPU Abdul Gafur ke Musda Kaltim
Abdul Gafur Masud sendiri saat ini masih menjalani hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan di Lapas Klas II A Balikpapan
Ia dipidana dalam kasus suap proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Abdul Gafur diduga dalam kasus tersebut menerima suap Rp 5,7 miliar.
Terungkapnya kasus rasuah yang menjerat Abdul Gafur berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Januari 2022 lalu.
Baca juga: Eks Bupati PPU Abdul Gafur Pakai Duit Korupsi Rp 6 M Untuk Sewa Private Jet Hingga Musda Demokrat
Abdul Gafur saat itu diciduk di Jakarta.
Peran Abdul Gafur di Kasus Baru
Kasus baru yang menjerat Abdul Gafur berawal saat Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara mendirikan 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sesuai dengan ketentuan undang-undang berubah nama menjadi Perumda yaitu Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi, dan Perumda Air Minum Danum Taka.
Abdul Gafur dengan jabatannya selaku Bupati periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo, di mana dalam rapat paripurna RAPBD bersama dengan DPRD menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 miliar.
"Sekitar Januari 2021, BG selaku Dirut PBTE melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi PBTE sehingga AGM memerintahkan BG mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud yang ditujukan pada AGM yang kemudian diterbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 miliar," ungkap Alex.