Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adik Johnny G Plate Diperiksa 3 Kali, Susul Sang Kakak Pakai Rompi Tahanan?

Gregorius Alex Plate diperiksa tiga kali, akankah nasibnya sama seperti sang kakak yang 3 kali diperiksa lalu jadi tersangka di Kejagung ?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Adik Johnny G Plate Diperiksa 3 Kali, Susul Sang Kakak Pakai Rompi Tahanan?
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. Gregorius Alex Plate diperiksa tiga kali, akankah nasibnya sama seperti sang kakak yang 3 kali diperiksa lalu jadi tersangka di Kejagung ? WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Fasilitas tersebut pun telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung dalam bentuk uang tunai lebih dari Rp 500 juta.

Namun Kejaksaan Agung masih mendalami konteks pemberian fasilitas tersebut.

"Ini makanya kan kita lihat di konteks pemberian uangnya," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Kamis (18/5/2023).

Meski telah mengembalikan fasilitas yang diterima, tak lantas menghapus dugaan tindak pidana yang dilakukan Gregorius Alex Plate.

Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung terus mengejar bukti tambahan untuk membuktikan keterlibatan adik Johnny G Plate dalam perkara ini.

"Penyidik kalau belum menetapkan tersangka, berarti alat bukti kan belum cukup kuat,"

Pengumpulan alat bukti tambahan dilakukan termasuk dengan memeriksa saksi-saksi.

BERITA TERKAIT

Tak terkecuali Gregorius Alex Plate sendiri juga akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Kalau adiknya nanti juga akan kita klarifikasi semua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Rabu (17/5/3023). 

Sebelumnya, Gregorius Alex Plate sudah dua kali diperiksa oleh Kejaksaan Agung, yaitu Kamis (26/1/2023) dan Senin (13/2/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai saksi, terungkap bahwa Gregorius Alex Plate bepergian ke luar negeri menggunakan fasilitas dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

"Kemana-mana dapat fasilitas dari BAKTI kan. Berangkat ke luar negeri," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Minggu (29/1/2023).

Dari pemeriksaan juga terungkap bahwa jumlah safari ke luar negeri menggunakan fasilitas BAKTI Kominfo itu mencapai belasan kali.

Pengembalian uang tunai pun diterima tim penyidik dari Gregorius mencapai setengah miliar rupiah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas