Adik Johnny G Plate Diperiksa 3 Kali, Susul Sang Kakak Pakai Rompi Tahanan?
Gregorius Alex Plate diperiksa tiga kali, akankah nasibnya sama seperti sang kakak yang 3 kali diperiksa lalu jadi tersangka di Kejagung ?
Penulis: Theresia Felisiani
Uang tunai tersebut merupakan nilai fasilitas yang diterima Gregorius Alex Plate dari BAKTI Kominfo untuk safari ke luar negeri.
"Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang dia terima telah dikembalikan sejumlah 534 juta itu sudah dikembalikan," kata Kuntadi, Senin (13/3/2023).
Siapa Gregorius Alex Plate ?
Gregorius A Plate adalah adik dari Menteri Komunikasi dan Informasi, Jhonny G Plate.
Ia disebut-sebut sebaga Staf Ahli Menkominfo.
Namun dari struktur organisasi Kemeninfo yang ditelusuri di situs Kominfo, tidak ada nama Gregorius A Plate.
Penyidik menduga Gregorius Alex Plate menerima sejumlah fasilitas dari BAKTI.
Salah satunya, Alex Plate beberapa kali berpergian keluar negeri dengan fasilitas dari BAKTI.
Disebutkan bahwa Alex Plate tidak memiliki jabatan apapun di BAKTI Kominfo maupun di Kemenkominfo. Ia juga bukan bagian dari pihak swasta yang mengikuti proses lelang tender pengadaan infrastruktur BTS Ini.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menegaskan pihaknya masih terus mendalami kasus serta keterkaitan Gregorius Alex Plate dalam proyek BAKTI.
Menurutnya, ada kemungkinan Gregorius berkaitan dengan jabatan kakaknya atau Menkominfo.
"Yang jelas tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang berangkutan, yang saya maksud adeknya (Gregorius). Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini," tuturnya.
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka dan Ditahan
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Agung.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggungjawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Eks Menkominfo Johnny G Plate Pasrah Tak Ajukan Praperadilan Kasus BTS
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate tidak mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).
Hal tersebut dipastikan oleh penasihat hukum Johnny G Plate, Ali Nurdin saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung pada Rabu (7/6/2023) malam.
"Enggak praperadilan," ujarnya.
Ali pun menepis isu bahwa kliennya berencana mengajukan praperadilan, sebagaimana yang pernah disampaikan politisi Partai Nasdem.
"Oh enggak ada rencana. Kayaknya bukan dari saya itu yang mau praperadilan," katanya.
Sebelumnya, wacana praperadilan Johnny G Plate disampaikan oleh Ketua DPP Nasdem, Willy Aditya.
Kala itu, Willy Aditya mengatakan pihaknya tak akan mengajukan permohonan agar Johnny jadi justice collaborator, melainkan praperadilan.
"Enggak. Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator," kata Willy di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (2/6/2023).
Baca juga: Serahkan ke Jokowi, NasDem Tegaskan Tak Akan Cawe-cawe Kursi Menkominfo
Namun belakangan, wacana itu diralat oleh Wakil Ketua Nasdem, Ahmad Ali.
Menurutnya, Nasdem tidak memiliki hak atau legal standing untuk mengajukan praperadilan.
Meski demikian, partainya akan mendukung apapun sikap Johnny, termasuk untuk urusan praperadilan.
"Dalam kasus praperadilan ini, DPP Partai Nasdem tidak mendorong dan tidak melarang. Itu adalah hak individu, kalau mau mengunakan itu, ya monggo. Kita serahkan kepada yang bersangkutan," ujar Ahmad Ali pada Senin (5/6/2023)
Konstruksi kasus
Terungkapnya kasus korupsi ini bermula pada bulan Agustus 2022, ketika BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.
Sebagai informais, Pembangunan BTS ini sendiri dibagi menjadi beberapa paket.
Letak pembangunan BTS 4G ini juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia. Dalam catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.
Akan tetapi, pada perjalanannya, muncul dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.
Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.
Kejaksaan Agung, lewat tim di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menurunkan para jaksanya untuk meneliti proyek BTS tersebut.
Perlahan, tim dari Jampidsus akhirnya berhasil mengungkap adanya korupsi pengadaan BTS ini.
Perjalanan kasus
Penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022 akhirnya berujung pada penetapan tersangka.
Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan gelar perkara (ekspose) kasus pada 25 Oktober 2022.
Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.
Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun dari kasus korupsi penyediaan menara BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Kerugian keuangan negara itu berasal dari tiga hal yakni biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Kerugian keuangan negara tersebut dihitung setelah dilakukan audit terkait dana dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama tim ahli. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.