Jalani Sidang Perdana Pekan Depan, Pihak Keluarga Khawatir Kondisi Kesehatan Lukas Enembe
Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengagendakan persidangan terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada Senin (12/6/2023) mendatan
Editor: Hasanudin Aco
"Bukan hanya itu, hal-hal yang diperkirakan bisa menganggu pikiran dan situasi kebatinan Bapak Lukas bisa dipertimbangkan dengan baik oleh Majelis Hakim. Intinya suasana persidangan kami harapkan kondusif, aman dan nyaman," ujarnya.
"Dan jangan dipaksakan untuk waktu yang lama. Karena daya tahan fisik Bapak juga terbatas. Itu yang kami keluarga harapkan," Elius menambahkan.
Seperti diketahui, jadwal sidang perdana Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sudah ditentukan.
Lukas akan menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (12/6/2023) pekan depan.
"Untuk perkara terdakwa Lukas Enembe. Sesuai penetapan majelis hakim akan di sidang Senin (12/6) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (6/6/2023).
Sidang perdana Lukas Enembe nantinya bakal dilangsungkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Ali mengungkapkan bahwa Lukas Enembe akan didakwa menerima uang total Rp46,8 miliar dari pelbagai pihak swasta.
"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," kata Ali, Rabu (31/5/2023).
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.