Jelang Sidang Lord Luhut, PN Jaktim Dijaga Ketat, Kuasa Hukum Haris dan Fatia Sempat Dilarang Masuk
Pengadilan Negeri Jaktim dijaga ketat puluhan aparat kepolisian jelang sidang lanjutan dugaan pencemaran Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hari ini
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijaga ketat oleh puluhan aparat kepolisian jelang sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (8/6/2023).
Adapun pada sidang hari ini Luhut dikabarkan akan hadir langsung dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, sejumlah pendukung Haris dan Fatia tampak tertahan di depan gedung PN Jakarta Timur lantaran tak diizinkan masuk ke dalam area pengadilan.
Mereka pun terlihat protes dan menanyakan kepada aparat terkait alasan kenapa tak diizinkan masuk ke dalam area pengadilan untuk menyaksikan langasung proses jalannya sidang.

Sementara itu bergeser ke area dalam PN Jakarta Timur, pihak kepolisian juga tampak menjaga begitu ketat pintu masuk ruang sidang utama tempat digelarnya sidang Luhut Binsar Pandjaitan.
Bahkan terpantau, tim kuasa hukum Haris dan Fatia sempat tak diizinkan masuk ke dalam ruang sidang oleh polisi.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menunda sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa.
Alasannya, saksi pelapor, Luhut Binsar Pandjaitan tidak menghadiri persidangan Senin (29/5/2023) karena berada di luar negeri.
Menko Marves tersebut diketahui masih di luar negeri hingga 7 Juni mendatang.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis (8/6/2023).
"Demi kepentingan pemeriksaan perkara ini kami sesuai dengan surat yang di ajukan penuntut umum memohon supaya persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini yaitu Hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," ujar Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam persidangan Senin (29/5/2023).

Penundaan itu memang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Senin (29/5/2023).
Jaksa pun mengajukan permohonan atas surat dari Luhut Panjaitan.
Surat tersebut merupakan balasan atas surat pemanggilan saksi yang dikirim JPU kepada Luhut pada 23 Mei 2023.
"Kami penuntut umum telah melayangkan surat panggilan saksi. Namun yang bersangkutan saksi Luhut binsar Panjaitan menyatakan permohonan maaf," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.