Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jelang Sidang Lord Luhut, PN Jaktim Dijaga Ketat, Kuasa Hukum Haris dan Fatia Sempat Dilarang Masuk

Pengadilan Negeri Jaktim dijaga ketat puluhan aparat kepolisian jelang sidang lanjutan dugaan pencemaran Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hari ini

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jelang Sidang Lord Luhut, PN Jaktim Dijaga Ketat, Kuasa Hukum Haris dan Fatia Sempat Dilarang Masuk
kolase tribunnews.co,/Fahmi Ramadhan
kolase foto Menko Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Suasana depan gerbang PN Jakarta Timur jelang sidang kasus 'Lord Luhut' -- 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijaga ketat oleh puluhan aparat kepolisian jelang sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (8/6/2023).

Adapun pada sidang hari ini Luhut dikabarkan akan hadir langsung dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, sejumlah pendukung Haris dan Fatia tampak tertahan di depan gedung PN Jakarta Timur lantaran tak diizinkan masuk ke dalam area pengadilan.

Mereka pun terlihat protes dan menanyakan kepada aparat terkait alasan kenapa tak diizinkan masuk ke dalam area pengadilan untuk menyaksikan langasung proses jalannya sidang.

Aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mendatangi Polda Metro Jaya untuk proses pelimpahan tahap 2 dalam kasus pencemaran nama baik ke Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, Senin (6/3/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mendatangi Polda Metro Jaya untuk proses pelimpahan tahap 2 dalam kasus pencemaran nama baik ke Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, Senin (6/3/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sementara itu bergeser ke area dalam PN Jakarta Timur, pihak kepolisian juga tampak menjaga begitu ketat pintu masuk ruang sidang utama tempat digelarnya sidang Luhut Binsar Pandjaitan.

Bahkan terpantau, tim kuasa hukum Haris dan Fatia sempat tak diizinkan masuk ke dalam ruang sidang oleh polisi.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menunda sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa.

Berita Rekomendasi

Alasannya, saksi pelapor, Luhut Binsar Pandjaitan tidak menghadiri persidangan Senin (29/5/2023) karena berada di luar negeri.

Menko Marves tersebut diketahui masih di luar negeri hingga 7 Juni mendatang.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis (8/6/2023).

"Demi kepentingan pemeriksaan perkara ini kami sesuai dengan surat yang di ajukan penuntut umum memohon supaya persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini yaitu Hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," ujar Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam persidangan Senin (29/5/2023).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai menjadi pembicara di acara International and Indonesia CCS Forum 2023 di Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai menjadi pembicara di acara International and Indonesia CCS Forum 2023 di Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. (Choirul Arifin/Tribunnews.com)

Penundaan itu memang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Senin (29/5/2023).

Jaksa pun mengajukan permohonan atas surat dari Luhut Panjaitan.
Surat tersebut merupakan balasan atas surat pemanggilan saksi yang dikirim JPU kepada Luhut pada 23 Mei 2023.

"Kami penuntut umum telah melayangkan surat panggilan saksi. Namun yang bersangkutan saksi Luhut binsar Panjaitan menyatakan permohonan maaf," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas