Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Didesak Berantas Praktik Setor Menyetor dari Bawahan ke Atasan di Tubuh Polri

Viral kasus setor-menyetor di internal Polri, IPW mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberantas praktik setoran tersebut di internal.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kapolri Didesak Berantas Praktik Setor Menyetor dari Bawahan ke Atasan di Tubuh Polri
dok.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (14/4/2023). Kasus setor-menyetor yang belakangan viral dilakukan anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Trawan kepada atasannya, Kompol Petrus H Simamora menjadi sorotan. Terkait itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri memberantas praktik setoran tersebut di tubuh Korps Bhayangkara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus setor-menyetor yang belakangan viral dilakukan anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Trawan kepada atasannya, Kompol Petrus H Simamora menjadi sorotan.

Terkait itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik setoran tersebut di tubuh Korps Bhayangkara.

"IPW mendesak Kapolri untuk memberantas habis didalam institusi Polri praktek bawahan diwajibkan setor kepada atasan," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/6/2023).

Sugeng menilai budaya setor-menyetor itu seperti sudah mendarah daging yang membuat dampak buruk kepada anggota di institusi kepolisian.

"Praktik ini bisa dikualifikasi sebagai praktik gratifikasi yang menahun dan bisa membawa dampak anggota tertekan dan akan melakukan praktik-praktik pungli pada masyatakat dan pengusaha atau bahkan akan menjadi beking pihak-pihak tertentu yang menjalankan praktik ilegal," ucapnya.

Untuk itu, Sugeng meminta kepada para anggota untuk berani menolak ketika dihadapkan situasi seperti itu.

Selain itu, IPW juga mendorong anggota tersebut untuk tidak ragu melaporkan pimpinannya yang meminta setoran.

BERITA REKOMENDASI

"IPW mendorong agar anggota-anggota Polri yang didesak oleh atasannya menyetor untuk menolak perintah atasan tersebut dan berani melaporkan pada atasan dari atasannya ini," kata Sugeng.

Baca juga: Misteri Keberadaan Bripka Andry, Hilang Usai Bongkar Setor Uang ke Atasan, Minta Perlindungan LPSK

Sebagaimana diketahui, dikutip dari TribunPekanbaru.com, Bripka Andry membuat heboh lantaran dirinya mengunggah di akun Instagram pribadinya soal adanya setoran ke komandannya.

Dalam unggahan itu, Bripka Andry turut menyertakan bukti percakapan chat WhatsApp dengan Kompol Petrus, beserta bukti transfer uang yang diperkirakan senilai Rp650 juta.

Bripka Andry turut menyinggung soal mutasi dirinya dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.

Kompol Petrus sendiri, sudah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Rokan Hilir (Rohil).


Pencopotan Kompol Petrus dilakukan sejak Maret 2023 lalu setelah adanya laporan terkait setoran tersebut.

Petrus dan Andry sama-sama diproses, bahkan jauh sebelum kasusnya viral di media sosial.

Anggota Brimob Polda Riau bernama Bripka Andry Darmairawan yang viral karena curhat dirinya dimutasi demosi. Ia ungkit perihal uang setoran sebanyak Rp 650 juta yang diberikan kepada komandannya.
Anggota Brimob Polda Riau bernama Bripka Andry Darmairawan yang viral karena curhat dirinya dimutasi demosi. Ia ungkit perihal uang setoran sebanyak Rp 650 juta yang diberikan kepada komandannya. (Instagram.com/andrydarmairawan07.2)

Polri Tegaskan Tak Ada Aturan Setor-menyetor

Mabes Polri angkat suara soal kasus anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darmairawan soal adanya setoran uang ke komandannya, Kompol Petrus Hottiner Simamora senilai total Rp650 juta.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan tidak ada aturan yang mengatur ada setor menyetor ke atasan di tubuh Korps Bhayangkara.

"Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor setoran ya, jadi kalau pertanyaannya boleh atau tidak ya pasti tidak boleh ya," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Ramadhan menyebut jika memang ada oknum anggota yang melakukan hal tersebut, akan langsung ditindak tegas.

"Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu, jadi itu tidak boleh jadi kalau memang ada seperti itu tentu akan diberhadapkan dengan hukum," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas