Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Duga Andhi Pramono Sembunyikan Mobil Hummer hingga Mini Morris di Rumah Mertua

KPK menduga Andhi Pramono berusaha menyembunyikan aset mobil mewah dimaksud di rumah mertuanya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Duga Andhi Pramono Sembunyikan Mobil Hummer hingga Mini Morris di Rumah Mertua
Kompas.com/Syakirun Ni'am
Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono menilai lumrah juga Atasnya Yasmine putrinya mengenakan dan mengunggah pakaian modis di media sosial Instagram, Selasa (14/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil mewah yakni Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris di rumah mertua eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono pada Selasa (6/6/2023).

Komisi antikorupsi menduga Andhi Pramono berusaha menyembunyikan aset mobil mewah dimaksud di rumah mertuanya.

Adapun tiga mobil mewah itu disita usai KPK menggeledah rumah di Perumahan Grand Summit Nomor 05 Sekupang, Kota Batam, dan di sebuah ruko tertutup.

Penggeledahan ini diawali saat KPK mendapatkan informasi istri Andhi berasal dari Batam, begitu juga mertuanya.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ungkap Alasan Belum Tahan Andhi Pramono: Masih Kumpulkan Alat Bukti

Ternyata benar, setelah digeledah terdapat aset mewah tersebut.

"Itulah kemudian kita lakukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan termasuk kemudian menyita aset-aset yang bersangkutan yang kemudian, sudah diumumkan ya, berapa kalau saya lihat tadi. Ada mobil juga ya, Hummer," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Berita Rekomendasi

"Jadi murni penggeledahan itu kami lakukan karena menduga aset-aset dari AP (Andhi Pramono) itu sebagai disimpan di Batam itu tadi. Kalau enggak salah rumah mertuanya ya, ya itu. Mertuanya tinggal di sana," imbuhnya.

KPK kini telah menyita ketiga mobil mewah itu.

Penyitaan ini merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti kasus dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono.

KPK  secara resmi belum mengungkapkan kasus Andhi Pramono.

KPK hanya mengatakan bahwa dugaan penerimaan gratifikasi yang diusut adalah sejak Andhi jadi pejabat Bea Cukai, sekitar 2009 sampai 2022.

Diduga gratifikasi yang diterima Andhi Pramono mencapai miliaran rupiah.

Kasus Andhi Pramono bermula dari flexing harta kekayaan di media sosial.

Salah satu aset yang viral yakni sebuah rumah mewah diduga berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur.

Terkait penetapan tersangkanya ini, Andhi Pramono sudah dicopot dari jabatannya.

Dia pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas