KPK Geledah Kantor PDAM Bandung Terkait Kasus Yana Mulyana
Ali mengatakan giat geledah sudah rampung. Namun, barang bukti apa saja yang diangkut tim penyidik KPK belum bisa diinformasikan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Bandung, Jawa Barat pada hari ini, Kamis (8/6/2023).
Upaya paksa penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan jaringan internet dan CCTV untuk program Bandung Smart City yang menjerat Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana dkk.
"Betul (geledah di Kantor PDAM Bandung, red.), terkait penyidikan perkara dengan tersangka YM (Yana Mulyana) dkk," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (8/6/2023).
Ali mengatakan giat geledah sudah rampung. Namun, barang bukti apa saja yang diangkut tim penyidik KPK belum bisa diinformasikan.
"Informasi terakhir, baru saja selesai. Nanti kami sampaikan kembali perkembangannya," kata Ali.
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (14/4/2023).
Yana dan dua anak buahnya diduga KPK menerima suap untuk pengadaan jaringan internet dan CCTV untuk program Bandung Smart City.
Dalam giat operasi senyap itu, KPK mengamankan uang tunai dari beragam jenis mata uang beserta sepatu bermerk Louis Vuitton berwarna putih.
Baca juga: Lewat Hakim Agung Prim Haryadi, KPK Dalami Lobi Dadan Tri dan Hasbi Hasan dalam Perkara KSP Intidana
Diperkirakan total nilai barang sitaan KPK tersebut mencapai Rp924 juta dalam pecahan rupiah, ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura, dan bath Thailand.
KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana dan dua anak buahnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairul Rijal sebagai penerima suap.
Ketiganya disebut juga menerima fasilitas liburan ke Thailand dari PT Sarana Mitra Adiguna sebagai salah satu pemenang tender.
Selain Wali Kota Bandung dan jajarannya, KPK juga menetapkan tiga tersangka sebagai pemberi suap dalam kasus ini.
Mereka adalah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny dan anak buahnya Andreas Guntoro serta CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.