Lawan Gugatan Kewenangan Tangani Korupsi, Kejaksaan Pamer Setor Rp26,4 Triliun ke Negara
Kejaksaan jadi pihak terkait dalam gugatan uji materil UU Kejaksaan dan UU Tindak Pidana Korupsi terkait kewenangan menyidik perkara korupsi
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Dalam keterangannya, Yasin Djamaludin mengakui bahwa gugatan tersebut didasari dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat terbang yang menyeret kliennya, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
Berdasarkan versinya, Kejaksaan telah mengebiri hak Johannes Rettob yang kala itu menjadi tersangka untuk mengajukan praperadilan.
"Hak tersangka untuk mengajukan Praperadilan dikebiri oleh Kejaksaan Tinggi Papua dengan mengajukan berkas perkara yang belum selesai ke Pengadilan dengan maksud agar permohonan Praperadilan digugurkan Pengadilan," kata Yasin dalam keterangannya pada Minggu (5/3/2023).
Tindakan demikian dianggap Yasin merupakan bentuk kesewenang-wenangan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
Oleh sebab itu, dia memutuskan untuk mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Praktik kesewenang-wenangan Kejaksaan seperti itu jamak terjadi, maka M Yasin Djamaluddin SH, MH akan mengajukan Judial Review terhadap Pasal 82 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi pada 6 Maret 2023."