Luhut: Pernyataan Haris Azhar dan Fatia soal Kepemilikan Saham Bukan Kritik tapi Fitnah
Luhut menegaskan pernyataan Haris Azhar dan Fatia soal kepemilikan saham di PT Toba Sejahtra bukanlah kritik tetapi fitnah.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan menyebut pernyataan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kepemilikan saham di PT Toba Sejahtra bukanlah kritik tetapi fitnah.
Hal ini disampaikan Luhut saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Awalnya, pengacara Haris Azhar menanyakan apakah Luhut mengetahui terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan kepemilikaan saham Luhut di PT Toba Sejahtra.
Menanggapi pertanyaan itu, Luhut menegaskan bahwa dirinya menjadi ketua penyusunan Perpres tersebut sehingga dia memastikan sangat paham.
Lalu, pengacara Haris Azhar mengatakan dalam Perpres tersebut pada pasal 20 tertulis bahwa ada kewajiban pemilik saham untuk memberikan update tiap tahun terkait keuangan perusahaan kepada pihak berwenang seperti Kemenkumham.
Baca juga: Menko Luhut: Kan Lucu, yang Membuat Perkara Haris Azhar Kok Mesti Saya yang Klarifikasi
Luhut pun menjawab bahwa segala urusan di PT Toba Sejahtra telah dilimpahkan kepada manajemen terkait.
Hal ini dilakukannya lantaran tidak memiliki waktu untuk mengurusinya.
"Di pasal 20, ada kewajiban pemegang saham ini, setiap tahun harus dari korporasi untuk mengupdate ini (keuangan perusahaan) kepada instansi berwenang, salah satunya adalah Kemenkumham dan ini dimaksudkan untuk mencegah kepentingan tadi. Jadi bagaimana saksi (Luhut) tidak mengetahui kepemilikan tadi?" tanya pengacara Haris.
"Saya sudah berkali-kali menyampaikan, itu semua manajemen saya serahkan ke manajemen yang ada. Saya tidak pernah bertanya-tanya, karena terus terang saya tidak punya waktu."
"Dan saya percaya mereka profesional dan sampai hari ini tidak ada komplain. Mereka masih mendapat penghargaan pajak dengan baik," jawab Luhut.
Kemudian, pengacara Haris Azhar menyinggung terkait UU Nomor 28 Tahun 1999 yang salah satunya soal partisipasi publik dalam melakukan kritik kepada pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Lalu, pengacara Haris Azhar pun menyinggung bahwa objek yang dikritik memiliki hak jawab untuk menjawab kritik yang ditujukan dan dilindungi oleh undang-undang.
Berkaca dari undang-undang tersebut, pengacara Haris Azhar pun bertanya kepada Luhut apakah ada briefing untuk menggunakan hak jawab dari pemilik perusahaan PT Toba Sejahtra atau kuasa hukumnya terkait pernyataan yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia.
Baca juga: Luhut: Sederhana Saja Pembuktiannya, Hampir Semua Kegiatan di Republik Ini Transparan
Menjawab pertanyaan tersebut, Luhut menegaskan pernyataan Haris Azhar dan Fatia tersebut bukanlah kritik tetapi fitnah kepadanya.
"Begini, apa yang disampaikan (Haris Azhar dan Fatia) di YouTube itu bukan kritik, sudah fitnah dan tuduhan. Jadi saya harus mengklarifikasi itu, harus meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan," jawab Luhut.
Sehingga, Luhut pun meminta Haris Azhar untuk minta maaf kepadanya terkait pernyataan soal kepemilikan saham di PT Toba Sejahtra.
"Saya tanggapi dia harus minta maaf karena saya kenal dia. Tapi kalau tidak mau ya saya bawa ke pengadilan," tegasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Penasihat Hukum Haris-Fatia Protes Luhut Binsar Pandjaitan Bawa Catatan di Persidangan
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar