Luhut Ungkap Perbincangannya dengan Haris Azhar Saat Bersalaman di Persidangan: Kamu Keterlaluan
Luhut Binsar Pandjaitan sempat berbincang dengan Haris Azhar saat bersalaman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sempat berbincang dengan Haris Azhar saat bersalaman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Perbincangan tersebut pun diungkap Luhut kepada awak media setelah persidangan selesai.
Diketahui, Luhut dalam sidang pencemaran nama baik ini duduk menjadi saksi pelapor.
Sementara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara yang dilaporkan Luhut tersebut duduk sebagai terdakwa.
"Dia tadi minta maaf ke saya. Saya juga minta maaf. Dia bilang saya salah. Tapi saya sampaikan kamu keterlaluan, menyampaikan tidak pada data," kata Luhut usai persidangan.
Luhut bersalaman dengan haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur meminta mereka bersalaman saat persidangan berlangsung.
Baca juga: Momen Luhut Binsar Pandjaitan Bersalaman dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Persidangan
"Kalau saudara merasa mungkin khilaf, bagaimana? Saudara mau menyalami Pak Luhut?" tanya Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana kepada Haris Azhar.
Haris Azhar pun mengungkapkan bahwa dirinya akan bersalaman dengan Luhut Binsar Panjaitan, tetapi di luar persidangan.
Namun, Hakim Cokorda meminta agar salaman itu dilakukan di persidangan.
"Di sini loh. Di ruang sidang ini. Jadi saudara tidak mau salaman?" kata hakim.
Baca juga: Luhut Bicara Terkait Peluang Damai dengan Haris-Fatia, Singgung soal Tak Ada Kebebasan Absolut
Mendengar permintaan tersebut, Haris Azhar pun bergegas bangkit dari kursinya menuju kursi Luhut, diikuti Fatia.
Saat bersalaman, Haris Azhar tampak mengucapkan sesuatu kepada Luhut.
Luhut pun terlihat membalas ucapan Haris Azhar.
Setelah bersalaman dengan Luhut, Haris dan Fatia lanjut berjabat tangan dengan Majelis Hakim.
Dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar, kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.