Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Kepemiluan: Sistem Proporsional Terbuka Atau Tertutup, Parpol Tetap Lakukan Money Politic

Ferry Daud Liando mengatakan mau sistem pemilu terbuka atau tertutup, partai politik (parpol) bakal tetap lakukan money politic atau politik uang.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pakar Kepemiluan: Sistem Proporsional Terbuka Atau Tertutup, Parpol Tetap Lakukan Money Politic
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Delapan fraksi di DPR RI kembali menyatakan sikap bersama menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar kepemiluan sekaligus Dosen FISIP Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Ferry Daud Liando mengatakan mau sistem pemilu terbuka atau tertutup, partai politik (parpol) bakal tetap lakukan money politic atau politik uang

"Money politic itu bukan dosa sebuah sistem. Jangan mengatakan bahwa money politic kita itu tinggi karena kita salah memilih sistem," kata Ferry dalam webinar yang digelar Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, dikutip Kamis (8/6/2023).

"Sekarang dengan money politic yang tinggi karena sistem proporsional terbuka, siapa yang berikan jaminan kalau proporsional tertutup itu tidak ada money politic," tambahnya.

Lebih lanjut, Ferry mencontohkan, politik uang dalam sistem proporsional terbuka dapat terlihat dari bagaimana caleg berkampanye sembari memberikan uang kepada calon pemilih.

Kemudian, dalam sistem proporsional tertutup, politik uang bakal terjadi di internal parpol ketika para caleg berebut kursi nomor urut. Hal ini mengakibatkan terjadinya jual beli nomor urut. 

"Bisa saja penentuan nomor urut itu berdasarkan lelang, siapa yang setor uang terbanyak, bukan tidak mungkin ia ditetapkan di nomor urut satu," tuturnya.

"Jadi jangan salahkan soal sistem bahwa gara-gara sistem kita itu menyebabkan money politic marak," tambah Ferry. 

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. Uji materi ini tinggal menunggu putusan.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Untuk diketahui, sistem pemilu tertutup diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Ir. Soekarno pada 1955, serta masa pemerintahan Presiden Soeharto yakni 1971 sampai 1992.

Pada Pemilu 1999 juga masih menggunakan sistem proporsional tertutup. Pun Pemilu 2004.

Baca juga: PDIP Ngotot Sistem Pemilu 2024 Proporsional Tertutup, Pakar Kepemiluan: Jangan MK yang Cuci Piring

Penerapan sistem proporsional tertutup pun menuai kritik dan dilakukan uji materi ke ke MK pada 2008. Kemudian sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 2019, sistem pemilu beralih menjadi proporsional terbuka.
 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas