Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Luhut Tak Terima Disebut Lord dan Penjahat, Pengacara Haris Balik Cecar

Marves Luhut Binsar Panjaitan dicecar pengacara Haris-Fatia soal diksi 'penjahat' dalam video yang jadi perkara, Kamis (8/6/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Saat Luhut Tak Terima Disebut Lord dan Penjahat, Pengacara Haris Balik Cecar
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjadi saksi dalam persidangan Haris-Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). 

Selanjutnya, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, untuk Fatia Maulidiyanti didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar, kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Danang Triatmojo)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas