Saat Luhut Tak Terima Disebut Lord dan Penjahat, Pengacara Haris Balik Cecar
Marves Luhut Binsar Panjaitan dicecar pengacara Haris-Fatia soal diksi 'penjahat' dalam video yang jadi perkara, Kamis (8/6/2023).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
![Saat Luhut Tak Terima Disebut Lord dan Penjahat, Pengacara Haris Balik Cecar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/luhut-bersaksi-di-pn-jaktim.jpg)
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjadi saksi dalam persidangan Haris-Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Selanjutnya, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, untuk Fatia Maulidiyanti didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar, kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Danang Triatmojo)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.