Sambangi Komisi III DPR RI, Eks Komisioner KPK Minta Siapapun yang Terlibat Kasus Korupsi BTS Diusut
Menurut Saut, apapun latar belakang pihak yang turut terlibat atau menerima aliran uang haram kasus korupsi itu harus ditindak
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
Adapun pemanggilan tersebut lantaran banyak bermunculan spekulasi perihal aliran dana yang disebut mengalir kepada partai politik (parpol). Nantinya, Kejagung diminta menjelaskan secara komprehensif kasus korupsi yang telah merugikan negara Rp8 triliun tersebut.
Baca juga: Korupsi Tower BTS, Dirjen Anggaran Kemenkeu Kembali Jalani Pemeriksaan Kejagung
Dalam kasus ini, Kejagung RI telah menetapkan Mantan Menteri Kominfo RI, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower BTS. Selain itu, ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sementara itu, ada pula tersangka yang berasal dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.
Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.
Baca juga: Adik Johnny G Plate Diperiksa 3 Kali, Susul Sang Kakak Pakai Rompi Tahanan?
Mereka adakah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.
Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.