Bicara Kasus Lukas Enembe, Mahfud MD Imbau Pengacara Jangan Coba Halangi Pengungkapan Kasus
Pengacara Setya Novanto, Friedrich Yunadi yang juga berurusan dengan hukum dalam kasus perintangan penyidikan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berbicara mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Mahfud MD mengatakan dua kasus tersebut menjadi contoh baik bagi siapapun khususnya pengacara agar tidak coba-coba menghalangi pengungkapan perkara yang ditangani aparat penegak hukum.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana Pekan Depan, Pihak Keluarga Khawatir Kondisi Kesehatan Lukas Enembe
"Dari pelajaran Lukas Enembe. Saya juga mengimbau kepada siapapun pejabat di kantor pemerintah, pengacara itu jangan mencoba menghalangi pengungkapan kasus," kata Mahfud MD saat konferensi pers secara daring pada Kamis (8/6/2023).
"Karena meski dirinya tidak korupsi, kalau menghalangi orang untuk diperiksa dan dijadikan tersangka oleh KPK atau Kejaksaan, kalau menghalangi, itu bisa dianggap melakukan korupsi yang sama," sambung Mahfud.
Ia juga mencontohkan kasus pengacara Setya Novanto, Friedrich Yunadi yang juga berurusan dengan hukum dalam kasus perintangan penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terkini, Majelis Hakim Kasasi Mahakmah Agung memperberat vonisnya menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 8 kurungan pada Maret 2019 lalu.
"Buktinya pengacaranya Setnov, itu tidak mencuri apa-apa, hanya mengatakan Setnov tidak boleh diperiksa, Setnov itu tidak salah dan seterusnya," kata Mahfud.
'Dosa' Roy Rening, Atur Skenario hingga Membisiki Saksi
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Stefanus Roy Rening (SRR), advokat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Baca juga: Jaksa KPK Bacakan Surat Dakwaan Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Senin Pekan Depan
Stefanus Roy Rening mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
"Saat proses penyidikan perkara tersangka LE yang dilakukan tim penyidik KPK berlangsung, ditemukan adanya fakta-fakta dugaan perbuatan hukum berupa tindakan kesengajaan
merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara dugaan korupsi dengan tersangka LE," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Stefanus ditahan selama 20 hari pertama, mulai 9 Mei 2023 hingga 28 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.
Stefanus Roy Rening merupakan pengacara/advokat berdasarkan surat keputusan pengangkatan dan sumpah sebagai advokat yang diterbitkan oleh Ditjen Peradilan Umum Kementerian Kehakiman tahun 1999 dan Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 2004.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe
Ghufron mengatakan, Roy kenal dengan Lukas dan perkenalan tersebut dimulai sekira tahun 2006, disaat Enembe maju dalam Pilkada Gubernur Papua dan komunikasi hingga kedekatan keduanya masih berjalan sampai dengan saat ini.
Selanjutnya, Lukas yang menjabat Gubernur Provinsi Papua ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua. Kemudian Enembe menunjuk tim penasihat hukum.
"Berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani LE disebutkan bahwa SRR ditunjuk sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum yang akan mendampingi selama proses hukum berlangsung di KPK," kata Ghufron.
Untuk menghadapi proses hukum tersebut, KPK menduga Roy Rening dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum melakukan sejumlah perbuatan.
Berikut perbuatan Stefanus yang diduga merintangi penyidikan:
a. Menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan dimaksud padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.
b. Memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dengan tujuan untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.
Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik.
c. Stefanus diduga juga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.
Atas saran dan pengaruh Stefanus tersebut, kata Ghufron, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Baca juga: Jadi Tersangka OOJ, Stefanus Roy Rening Pengaruhi Saksi dan Giring Opini Publik Kasus Lukas Enembe
"Di samping itu atas tindakan SRR dimaksud, proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," kata Ghufron.
Atas perbuatannya, Stefanus Roy Rening disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.