Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dampingi PB di Polda Metro Jaya, Rieke: Hentikan Kriminalisasi Terhadap Korban KDRT

Rieke mengaku, sehari sebelum yang bersangkutan dimintai keterangan, ia dihubungi PB untuk diminta mendampingi tersangka menjalani pemeriks

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dampingi PB di Polda Metro Jaya, Rieke: Hentikan Kriminalisasi Terhadap Korban KDRT
istimewa
Aktivis dan Politisi Perempuan Rieke Diah Pitaloka menemani PB tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023) 

Adapun duduk perkara kasus tersebut dijelaskan Yogen, hal itu bermula pada 26 Februari 2023 lalu yang dimana terjadi cekcok antara keduanya.

Pada saat cekcok tersebut diduga suami tersinggung ucapan Balqis sehingga menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri.

"Dan terjadi pergumulan, istri terus terdorong kemudian meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu suami mukul istri," jelasnya.

Alhasil setelah kejadian itu keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok.

Yang dimana dikatakan Yogen, PB  terlebih dahulu melaporkan dugaan KDRT itu ke polisi baru berselang kemudian suami yang gantian melapor.

"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Namun hanya sang istri yang dilakukan penahanan karena sang suami harus mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialami.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas