Kejagung Tegaskan Masih Telusuri Aliran Dana Terkait Korupsi Proyek BTS Kominfo
Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa pihaknya masih telusuri terkait aliran dana korupsi proyek BTS Kominfo.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa pihaknya masih telusuri terkait aliran dana korupsi proyek BTS Kominfo.
"Aliran dana ini bagian dari yang kita telusuri. Karena bagaimanapun juga tindak pidana korupsi yang begitu fantastis merugikan negara sekitar Rp 8 triliun, kita harus memulai suatu penelusuran," kata Ketut di Kejagung RI, Jakarta, dikutip Jum'at (9/6/2023).
Kemudian dikatakan Ketut bahwa penelusuran tersebut dalam rangka recovery aset.
"Penelusuran yang kita lakukan dalam rangka recovery aset, pengembalian aset-aset akibat tindak pidana korupsi," jelasnya.
Ketut juga mengungkapkan bahwa dengan menyita aset-aset para tersangka merupakan bagian dalam penelusuran aliran dana.
"Kita lagi mencari semua aliran dana kemana-mana. Tentu kita tidak ungkapkan gamblang di sini. Tetapi dengan upaya-upaya kami menyita para aset-aset para tersangka itu merupakan bagian dari pada penelusuran aliran dana," jelasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menyita lahan tiga bidang tanah seluas 11,7 hektar di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat milik Johnny G Plate buntut korupsi BTS Kominfo.
Selain itu mobil mewah milik mantan Menkoinfo tersebut BTS juga tak luput dari penyitaan.
Mobil yang disita dari Johnny G Plate yaitu Land Rover tipe Velar.
"Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).
Diketahui bahwa mobil tersebut dijual di pasaran mulai dari Rp 2 miliar.
Sementara ini tim penyidik baru menyita satu aset milik Johnny G Plate.
Selain Johnny G Plate, tim penyidik juga telah menyita mobil dari tersangka lain, yaitu mantan Direktur BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Total ada dua mobil yang disita dari Anang Latif, yaitu BMW X5 berwarna hitam dan Honda HR-V abu-abu metalik.
"Disita beserta STNK dan kunci," kata Ketut.
Kemudian tim penyidik juga menyita tiga sepeda motor dari Anang Latif, yaitu: Triumph type Tiger 1200 Rally Pro, Ducati type Scrambler Cafe Racer, dan BMW R 1250 GS Adventure warna hitam kuning.
Selain itu, tim penyidik Kejaksaan Agung juya menyita rumah beserta tanah dari Anang Latif yang berlokasi di South Grove, Cilandak, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut dijual di pasaran dengan harga di atas Rp 7 miliar.
"Luas tanahnya 261 meter persegi, luas bangunannya 433 meter persegi," kata Ketut.
Kemudian terkait tersangka Galumbang Menak Simanjuntak, tim penyidik telah menyita dua mobil, yaitu Toyota Innova Venturer warna hitam dan Lexus warna hitam.
Selain mobil, rumah dan tanah terkait Galumbang juga telah disita. Rumah tersebut berlokasi di Kuninhan Timur, Jakarta Selatan.
Baca juga: Modus Korupsi BTS Bakti Kominfo hingga Johnny G Plate Jadi Tersangka: Mark Up hingga Proyek Fiktif
Adapun untuk tersangka Irwan Hermawan, tim penyidik telah menyita dua bidang tanah yany berlokasi di Bandung seluas 1.000 dan 346 meter persegi.
Aset-aset yang disita itu nantinya akan menjadi barang bukti bagi masing-masing tersangka.
"Akan menjadi barang bukti masing-masing Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022," ujar Ketut.