Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Berikan 34 Penghargaan Kepada Lembaga dan Organisasi Terkait Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Kemenkes memberikan penghargaan pada 34 lembaga dan organisasi yang dianggap telah berkomitmen dalam mendukung pengendalian konsumsi produk tembakau.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemenkes Berikan 34 Penghargaan Kepada Lembaga dan Organisasi Terkait Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
BANJARMASIN POST/RAHMADHANI
Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kemenkes memberikan penghargaan pada 34 lembaga dan organisasi yang dianggap telah berkomitmen dalam mendukung pengendalian konsumsi produk tembakau. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan memberikan penghargaan pada 34 lembaga dan organisasi yang dianggap telah berkomitmen dalam mendukung pengendalian konsumsi produk tembakau.

"Kami memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang telah memiliki Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," ungkap Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (9/6/2023).

Selain itu, pihaknya juga meluncurkan evaluasi tersebut dalam bentuk digital, untuk memberikan monitoring dan evaluasi terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

34 penerima penghargaan terbagi dalam 6 kategori.

Pertama, kategori Pastika Parahita, diberikan kepada kabupaten/kota yang telah menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berupa peraturan daerah. Penghargaan diberikan kepada:

1. Pemerintah Kota Cilegon, Banten
2. Pemerintah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah
3. Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara
4. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh
5. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Palembang
6. Pemerintah Kabupaten Bantul, Yogyakarta

Baca juga: Kabupaten Mimika Raih Penghargaan Terkait Regulasi Kawasan Tanpa Rokok dari Kemenkes

BERITA REKOMENDASI

Kedua, kategori Paramesti, diberikan kepada pemerintah daerah yang telah menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berupa peraturan kepala daerah. Penghargaan diberikan kepada:

1. Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur
2. Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah
3. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara
4. Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua
5. Pemerintah Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara
6. Pemerintah kabupaten Samosir, Sumatera Utara
7. Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara
8. Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
9. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

Baca juga: Pemerintah Daerah Diminta Bersikap Proporsional dalam Mengatur Kawasan Tanpa Rokok

Ketiga, kategori Daerah Pilot Project Dashboard E-Monev KTR, diberikan kepada daerah yang telah menerapkan pengawasan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menggunakan Dashboard E-Monev. Penghargaan diberikan kepada:

1. Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali
2. Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat
3. Pemerintah Kota Metro, Lampung
4. Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat
5. Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat
6. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Keempat, kategori Penghargaan Satisaya, diberikan kepada Puskesmas yang telah aktif dan inovatif dalam menyelenggarakan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM). Penghargaan diberikan kepada:


1. Puskesmas Kranggan, Kota Mojokerto
2. Puskesmas Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo
3. Puskesmas Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman
4. Puskesmas Mlongo, Kabupaten Jepara
5. Puskesmas Teluk Karang, Kota Tebing Tinggi
6. Puskesmas Matraman, Kota Jakarta Timur

Baca juga: Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Dinilai Harus Selaras dengan Peraturan Nasional

Kelima, Kategori Pastika Awya Pariwara, diberikan kepada daerah yang menetapkan dan mengimplementasikan kebijakan tentang iklan produk tembakau di luar ruang. Penghargaan diberikan kepada:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas