Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKD DPR: Aduan Terhadap Sugeng Suparwoto terkait Dugaan Pelecehan Verbal sudah Penuhi Syarat Formil

Habiburokhman menyatakan, aduan yang dilayangkan oleh kader Partai NasDem berinisial AAFS terhadap rekan separtainya yakni Sugeng Suparwoto memenuhi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in MKD DPR: Aduan Terhadap Sugeng Suparwoto terkait Dugaan Pelecehan Verbal sudah Penuhi Syarat Formil
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menyatakan, aduan yang dilayangkan kader Partai NasDem berinisial AAFS terhadap rekan separtainya yakni Sugeng Suparwoto sudah memenuhi syarat formil.

Habiburokhman menyatakan, penentuan pemenuhan syarat formil itu dilakukan usai adanya pengecekan di bagian sekretariat MKD DPR RI.

"Kami tadi di sekretariat sudah kita cek secara formil memenuhi syarat ya. Secara formil terpenuhi," kata Habiburokhman saat ditemui di Kantor MKD DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Dengan sudah terpenuhinya syarat formil tersebut, maka selanjutnya kata dia, akan dilanjutkan dengan rapa pleno antar anggota MKD.

Nantinya dalam rapat pleno antar anggota itu akan dibahas terkait proses pengaduan selanjutnya.

"Artinya tahapan berikutnya kami akan melakukan rapat pleno anggota. Dimana rapat pleno ini kami akan membahas apa namanya penjadwalan kedepannya seperti apa," kata dia.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu belum dapat membeberkan secara detail terkait substansi pengaduan itu.

Sebab kata dia, pengaduan tersebut masih akan berproses, salah satunya yakni dengan melakukan klarifikasi terhadap para pihak.

"Secara substansi mungkin ada yang ga bisa dibuka disini atau prosedurnya kami update terus ke kawan-kawan," tukas dia.

MKD DPR RI Terima Aduan

Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh rekan satu partainya yakni berinisial AAFS.

Pengaduan dari A itu diterima secara langsung oleh pimpinan MKD DPR RI pada Jumat (9/6/2023).

"Ini di MKD menerima laporan dari mba Ammy Amalia, beliau orangnya hadir, terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman di Ruang Pengaduan MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas