Perpanjangan Masa Jabatan Berlaku untuk Pimpinan KPK Era Firli, Nurul: Kami Apresiasi Presiden
Pemerintah memutuskan untuk mengikuti putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun berlaku mulai sekarang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal perpanjangan masa jabatan yang berlaku juga untuk era sekarang.
Menurut Nurul, ketegasan Jokowi dimaksud bisa menjadi pelajaran agar masyarakat taat hukum.
"Kami, KPK, mengapresiasi ketegasan Presiden dan memimpin pembelajaran kepada masyarakat untuk taat hukum, bahwa putusan MK sebagaimana Pasal 47 UU MK menyatakan bahwa 'Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.'," kata Nurul kepada Tribunnews.com, Jumat (9/6/2023).
Itu artinya, lanjut Nurul, sejak 25 Mei 2023 ketika selesai dibacakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU/2022, telah berlaku Pasal 34 berdasarkan putusan MK menjadi hukum baru mengenai masa periodisasi pimpinan KPK adalah 5 tahun.
"Mari Kita tutup perdebatan ini dan kami berharap mari kita kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi," katanya.
Adapun putusan MK itu diketahui mengacu pada gugatan Nurul Ghufron soal batas usia calon pimpinan KPK dan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Dua gugatan Nurul Ghufron itu lalu dikabulkan oleh MK.
Diberitakan, pemerintah memutuskan untuk mengikuti putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun berlaku mulai dari periode eksisting atau yang sekarang berjalan.
Hal itu disampaikan Mahfud usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (9/6/2023).
"Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan," kata Mahfud.
Baca juga: BREAKING NEWS: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku Periode Sekarang
Mahfud mengatakan meskipun pemerintah tidak sependapat dengan beberapa pertimbangan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, namun, yang lebih prinsip pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK sifatnya final dan mengikat.
"Sehingga karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi dalam putusan MK itu final dan mengikat terlepas dari soal kita suka atau tidak suka," katanya.
Mahfud mengatakan Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tersebut, meskipun kata Mahfud Keppres tersebut tidak diterbitkan secara segera.
"Tidak bakal segera kan itu habisnya masih 19 Desember, tapi kalau pemerintah tidak mengeluarkan, tidak membentuk tim seleksi sekarang, itu berarti memang ya berlaku untuk yang sekarang jabatan itu karena kalau pemeirntah tidak setuju dengan putusan MK, ya mestinya seakrang sudah dibentuk Pansel, pemerintah tidak bentuk Pansel karena pemerintah terikat putusan MK," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.