Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Sindikat Pemalsu Oli di Jatim Raih Omzet Rp 20 Miliar Per Bulan

Polisi menyebut omzet yang bisa dihasilkan dalam penjualan oli palsu itu mencapai Rp 20 miliar per bulan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Sebut Sindikat Pemalsu Oli di Jatim Raih Omzet Rp 20 Miliar Per Bulan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri menunjukan barang bukti dan lima orang tersangka produksi dan peredaran oli palsu di Jakarta, Kamis (8/6/2023). Polisi menyebut omzet yang bisa dihasilkan dalam penjualan oli palsu oleh sindikat di Jawa Timur mencapai Rp 20 miliar per bulan. Warta Kota/Henry Lopulalan 

"Untuk pemasarannya tadi ini sampai hampir ke seluruh Indonesia, kemudian untuk omzet yang cukup besar ini tidak dilakukan secara online, jadi ini ada distribusi dari para toko-toko atau distributor yang ada di wilayah-wilayah. Harganya sampai di konsumen beda (dengan yang asli) sampai Rp 1.000 sampai Rp 2.000 di konsumen. Tapi dari produsen ke distributor ini cukup bedanya cukup tinggi disparitasnya di situ," imbuhnya.

Indra menyebut produksi oli palsu tersebut telah dilakukan selama 3 tahun sejak 2020.

Dia menyebut omzet yang bisa dihasilkan dalam penjualan oli palsu itu mencapai Rp 20 miliar per bulan.

"Totalnya itu kalau per bulan, ini kan tadi ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, per gudang itu Rp 6,5 miliar. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar Rp 20 miliar per bulan omzetnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 100 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016. Lalu, Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014. Kemudian, Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf A dan D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Serta Pasal 382 BIS KUHP Jo Pasal 55 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(tribun network/abd/dod)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas