Rapat Perdana Tim Percepatan Reformasi Hukum, Mahfud MD Beberkan Kriteria Penunjukan Anggotanya
Tim Percepatan Reformasi Hukum menggelar rapat perdana di kantor Kemenko Polhukam RI di Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD melalui Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023 menggelar rapat perdana di kantor Kemenko Polhukam RI di Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Saat konferensi pers, Mahfud ditanya wartawan mengenai kriteria yang digunakannya dalam menunjuk anggota-anggota tim yang terdiri dari berbagai latar belakang.
Jawaban pertama Mahfud adalah kredibilitas.
"Apa kriterianya? Kredibilitas. Orang yang saya bacakan tadi dan sekarang masih ada di atas itu, orang yang sangat gencar memperjuangkan tegaknya negara hukum, memperjuangkan demokrasi, nggak ada cacatnya," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (9/6/2023).
"Saudara bisa cari, nama-nama ini bersih, memang sangat mumpuni integritasnya dan kapabilitasnya," sambung dia.
Baca juga: Mahfud MD Respons Pernyataan Denny Indrayana soal Pemakzulan Presiden Jokowi
Kriteria kedua, adalah kapabilitas atau kemampuan yang mumpuni.
Ia mengatakan profesor-profesor yang tergabung dalam tim tidak diragukan kapabilitasnya.
"Saya yang memilih, orang yang suka mengadu ke sini, orang yang memberi masukan ke sini, saya catat satu per satu, karena saya tidak bisa menyelesaikan aduannya mari kita cari tahu masalahnya, tolong dibantu penyelesaiannya," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Kejagung Telah Tetapkan Tersangka Kasus Impor Emas
Berikut Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum
A. Pengarah: Menkopolhukam
B. Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum
dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam
Wakil Ketua: Laode Muhamad Syarif.
Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam
C. Kelompok Kerja:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.