Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat PPDB Klaten 2023 Jenjang SMP: Pas Foto hingga Akta Kelahiran

Berikut adalah syarat pendaftaran PPDB Klaten jenjang SMP tahun 2023: mulai dari Akta Kelahiran hingga KK.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat PPDB Klaten 2023 Jenjang SMP: Pas Foto hingga Akta Kelahiran
klaten.siap-ppdb.com
Berikut adalah syarat pendaftaran PPDB Klaten jenjang SMP tahun 2023: mulai dari Akta Kelahiran hingga KK. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Klaten tahun 2023 jenjang SMP akan dibuka pada 12 Juni 2023.

Pendaftaran dilaksanakan melalui laman klaten.siap-ppdb.com.

Berikut adalah syarat pendaftaran PPDB Klaten jenjang SMP tahun 2023:

A. Jalur Zonasi

1. KK dengan ketentuan sebagai berikut:

2. Akta Kelahiran;

Cara Daftar SMP PPDB Klaten 2023 dan Jadwalnya
Pendaftaran SMP PPDB Klaten 2023 (klaten.siap-ppdb.com)

Baca juga: Cara Daftar SMP PPDB Klaten 2023 dan Jadwalnya

3. SKL/ Ijasah/ Program Paket A;

BERITA REKOMENDASI

4. Pas foto 3 x 4;

5. Jalur zonasi SMP diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

B. Jalur Afirmasi

1. Berdomisili dalam zonasi Sekolah yang bersangkutan berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang dapat berupa Program Keluarga Harapan/Kartu Indonesia Pintar/Kartu Keluarga Sejahtera/ surat keterangan DTKS dari DissosP3APPKB dan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti;

2. Penyandang disabilitas fisik dibuktikan dengan surat keterangan dari DissosP3APPKB memuat kategori dan kriteria disabilitas yang dapat diterima di sekolah umum dengan melampirkan surat keterangan layak didik dari dokter.

3. Yatim piatu yang belum terdaftar dalam DTKS dibuktikan dengan surat keterangan dari Dissosp3APPKB disertai Akta kematian dari Dinas Dukcapil.

4. Surat keterangan dari Dissosp3APPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (8) poin 3 dikeluarkan berdasarkan surat keterangan dari Desa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas