Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Pokja Sektor Perundang-Undangan Bentukan Mahfud MD Sepakat Pakai Paradigma Partisipasi Publik

Bivitri Susanti, mengatakan anggota pokja sepakat untuk menggunakan paradigma partisipasi publik dalam kerja mereka.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tim Pokja Sektor Perundang-Undangan Bentukan Mahfud MD Sepakat Pakai Paradigma Partisipasi Publik
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Dosen STHI Jentera yang juga anggota Kelompok Kerja (pokja) Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menko Polhukam Mahfud MD, Bivitri Susanti, usai konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (9/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen STHI Jentera yang juga anggota Kelompok Kerja (pokja) Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menko Polhukam Mahfud MD, Bivitri Susanti, mengatakan anggota pokja sepakat untuk menggunakan paradigma partisipasi publik dalam kerja mereka.

Bivitri mengatakan hal tersebut di antaranya karena saat ini institusi terkait peraturan perundang-undangan di antaranya DPR dan Pemerintah sudah sangat kuat.

Namun demikian, kata dia, sisi partisipasi publik dalam aspek peraturan perundang-undangan buruk.

"Tapi untuk perundang-undangan institusi yang ada sudah kuatnya luar biasa, DPR dan pemerintah. Justru yang selama ini buruk itu sebenarnya partisipasi publik. Jadi kami mau arahkannya ke sana," kata Bivitri saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (9/6/2023).

Menjawab pertanyaan terkait kemungkinan mengkaji omnibus law, kata dia, timnya belum membicarakan substansi mengingat seluruh anggota tim baru bertemu hari ini.

Baca juga: Bivitri Susanti Jawab Isu Tim Percepatan Reformasi Hukum Dikooptasi Mahfud MD: Kami Tetap Independen

Namun, ia membuka kemungkinan juga akan mengkaji terkait omnibus law yang selama ini kerap menimbulkan polemik di masyarakat.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi sangat mungkin nanti metode omnibus itu jadi salah satu perhatian kami. Tapi yang jelas kami mau pakai paradigma partisipasi publik itu," kata Bivitri.

Baca juga: Rapat Perdana Tim Percepatan Reformasi Hukum, Mahfud MD Beberkan Kriteria Penunjukan Anggotanya

Berikut Anggota Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan:

Ketua: Susi Dwi Harijanti
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.

Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru, Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Politik dan Hukum Aminuddin Ilmar, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Erasmus AT Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, dan Refki Saputra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas