Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Firli Bahuri Cs, Eks Penyidik: KPK Alat Gebuk Politik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sebagai alat gebuk politik usai pemerintah sepakat menambah masa jabatan Firli Bahuri cs.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sebagai alat gebuk politik usai pemerintah sepakat menambah masa jabatan Firli Bahuri cs.
Menurut Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha, ada konsekuensi yang sangat serius dalam perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini.
"Hal tersebut karena potensi digunakannya KPK sebagai alat gebuk politik untuk mendukung kepentingan pihak tertentu pada Pemilu 2024. Terlebih adanya pontensi konflik kepentingan pada proses tersebut," kata Praswad kepada Tribunnews.com, Sabtu (10/6/2023).
Setelah penambahan masa jabatan Firli Bahuri dkk ini, lanjut Praswad, masyarakat akan menjadi saksi bakal adanya kasus yang bernuansa politis yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024.
Hal tersebut dikarenakan ada kasus-kasus di KPK yang perlu "pengawalan" dan diatur agar dapat menjerat lawan oposisi Pemilu 2024.
"Apabila hal tersebut terealisasi maka skenario kedua akan terwujud sehingga potensi konflik kepentingan semakin terbukti," kata mantan penyidik KPK ini.
Apabila hal itu terjadi, menurut Praswad, bukan hanya akan mengkhianati semangat reformasi terkait antikorupsi, tetapi juga intervensi terhadap keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Terlebih, berkaca pada periode kepemimpinan KPK saat ini, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK hanya akan membawa masalah lain.
Praswad turut menyinggung ihwal Firli Bahuri cs yang cukup sering disasar lewat pelanggaran kode etik dan kinerja Dewan Pengawas KPK yang banyak dipertanyakan.
"Pada akhirnya anak kandung reformasi yang digunakan untuk membunuh ibu kandungnya sendiri. Karena ketika KPK masuk ke dalam area politik, maka demokrasi akan berjalan sekadar sandiwara belaka, Indonesia akan jatuh ke dalam jurang orde oligarki," kata Praswad.
"Untuk itu, perlu dipertimbangkan secara serius dari para tokoh partai politik dan DPR RI untuk menunjukan komitmen pada demokrasi dengan mengambil langkah yang diperlukan untuk menghentikan kondisi ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah batal membentuk panitia seleksi pimpinan KPK.
Baca juga: Presiden Tidak Akan Buru-Buru Terbitkan Perpres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Pemerintah, kata dia, akan mengikuti putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
“Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK," ujar Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.