Presiden Tidak Akan Buru-Buru Terbitkan Perpres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Mahfud mengatakan pemerintah mengikuti putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun yang berlaku mulai periode sekarang
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkoplhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.
Pasalnya kata Mahfud masa jabatan pimpinan KPK sekarang ini sebelum keluarnya putusan MK akan habis pada 19 Desember 2023.
"Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (9/6/2023).
Meskipun demikian Mahfud mengatakan bahwa pemerintah mengikuti putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun yang mulai berlaku pada periode sekarang.
Belum dibentuknya Pansel KPK yang seharusnya sudah mulai bekerja bulan Juni ini, menjadi bukti bahwa pemerintah taat pada putusan MK.
Baca juga: Tim Pokja Sektor Perundang-Undangan Bentukan Mahfud MD Sepakat Pakai Paradigma Partisipasi Publik
"Karena kalau misalnya pemerintah tidak setuju dengan putusan MK, ya mestinya kan sekarang sudah dibentuk Pansel.
Pemerintah tidak membentuk Pansel, karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terahdap putusan MK," katanya.
Mahfud mengatakan meskipun tidak sepenuhnya sependapat dengan putusan MK atas gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, pemerintah tetap patuh dan menjalankan putusan tersebut.
Pasalnya kata Mahfud putusan MK sifatnya final dan mengikat.
"Tapi keadaban konstitusional kita putusan MK itu harus diikuti karena sekali kita tidak mengikuti nanti berikutnya nanti pemerintah membangkang terhadap putusan MK, sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK itu," pungkasnya.