Forum Aktivis Buddhis Dukung Langkah Menag Cabut SKB 2 Menteri untuk Permudah Bangun Rumah Ibadah
DN-FABB menilai jika aturan yang lebih sederhana itu diterapkan, maka akan memudahkan dan mengurangi potensi konflik dan ketidakharmonisan
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dharmapala Nusantara - Forum Aktivis Buddhis Bersatu (DN-FABB) mendukung langkah Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas untuk mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB 2 menteri) terkait syarat pendirian rumah ibadah.
Diketahui sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Senin (5/6/2023) mengaku tengah menyusun peraturan pendirian rumah ibadah.
Nantinya, pendirian rumah ibadah hanya akan disetujui dengan satu rekomendasi saja.
Hal itu menjadi respon kasus intoleransi terkait pendirian rumah ibadah, salah satunya jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) di Binjai, Sumatera Utara (Sumut).
"Memberikan dukungan penuh dan sebesar-besarnya atas terobosan regulasi untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan izin pendirian rumah ibadah di NKRI," kata Ketum DN-FABB, Kevin Wu, dalam keterangannya Sabtu (10/6/2023).
Baca juga: Roy Suryo Sempat Minta Maaf atas Cuitan Meme Stupa Borobudur, Kevin Wu: Lakukan di Tempat Terhormat
DN-FABB, lanjut Kevin, menilai jika aturan yang lebih sederhana itu diterapkan, maka akan memudahkan dan mengurangi potensi konflik dan ketidakharmonisan di tengah masyarakat yang majemuk.
"Terlebih lagi gagasan Gus Menteri ini harus didukung oleh segenap warga negara Indonesia karena sejalan dengan semangat amanat UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2," tambahnya.
Dalam bernegara, semua harus konsekuen dalam menegakkan dan menjalankan amanat Konstitusi yang sudah kita sepakati bersama.
Kevin pun menegaskan, memberikan kemudahan izin mendirikan rumah ibadah serta menjamin terpenuhinya hak umat beragama untuk bisa melaksanakan ibadahnya secara nyaman dan aman adalah wujud konkret dari pelaksanaan amanat konstitusi secara adil dan konsekuen.
"Maka lebih lanjut Dharmapala Nusantara – FABB mendorong agar ide untuk pencabutan SKB 2 Menteri Nomor 9 Tahun 2006," tutur Kevin.
"Dan penyederhanaan perizinan pendirian rumah ibadah dapat segera direalisasikan oleh Kementerian Agama RI dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," sambungnya menegaskan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.