Pelarangan Ibadah bagi Minoritas, Kemenag Persilakan Kantornya Dijadikan Tempat Beribadah
Kemenag mempersilakan umat beragama yang belum memiliki rumah ibadah menggunakan kantor Kemenag sebagai tempat beribadah.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) mempersilakan umat beragama yang belum memiliki rumah ibadah menggunakan kantor Kemenag sebagai tempat beribadah.
Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki menyampaikan bahwa pihaknya sudah sering memberikan intruksi kepada jajaran di bawahnya agar terus melayani umat.
Sehingga, lanjut dia, keluhan-keluhan yang dirasakan sejumlah umat agama, bisa teratasi dan segera mendapat solusinya.
Baca juga: Didampingi Pendeta, Ini Pernyataan Lengkap Permintaan Maaf ASN Bekasi yang Larang Ibadah di Rumah
"Makanya salah satu instruksi kami adalah mempersilahkan bagi umat yang belum punya rumah ibadah untuk beribadah di kantor-kantor Kementerian Agama kami," kata Saiful saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2024).
"(Rumah ibadah) baik di tingkat kabupaten, kota, itu dipersilahkan. Itulah komitmen kami Kementerian Agama sebagai Kementerian seluruh umat agama," imbuh dia.
Sebelumnya, Saiful menyampaikan ironinya terkait umat Buddha dan agama lain yang masih belum merasa nyaman dan terlindungi dalam beribadah.
Hal itu disampaikan Saiful saat memberikan sambutan dalam acara seremoni Musyawarah Pasamuan Nasional (MUNAS) Keluarga Cendekiawan Buddhis Indonesia (KCBI), di JIExpo Kemayoran, Jumat.
Dalam sambutannya itu, Saiful memastikan jika pihaknya akan berusaha untuk selalu menjadi garda terdepan dalam pemenuhan hak-hak umat beragama.
"Kami dari Kementerian Agama bertekad dan berusaha dan selalu ingin berada di garis terdepan untuk terus menjamin akan hak-hak Bapak-Ibu sekalian dalam menjalankan ajaran-ajaran agama masing-masing," kata Saiful.
Pasalnya menurut dia, Kementerian Agama hadir untuk semua agama yang ada di Indonesia.
Baca juga: Update Viral ASN Bekasi Larang Tetangga Ibadah, Sebut Berdoa Harus Ada Izin, Berakhir Minta Maaf
Diketahui, akhir-akhir ini, beredar informasi dan video yang memperlihatkan sejumlah jemaat dari agama tertentu, dihalang-halangi ibadahnya.
Terbaru, di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, terdapat satu vihara yakni Cetiya Permara Dihati, yang melakukan sembahyang di depan Kantor Kelurahan Cengkareng agar diberikan kebebasan beribadah.
Sebelumnya, oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi juga mempertanyakan izin umat Kristen menggelar ibadah di rumah.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Buntut Pelarangan Ibadah bagi Minoritas, Kemenag Buka Seluruh Kantor untuk Kegiatan Ibadah