Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah, Respons Sri Mulyani hingga Kronologi

Fakta-fakta Bos dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka, menagih utang miliaran rupiah ke pemerintah, respons hingga kronologi.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 6 Fakta Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah, Respons Sri Mulyani hingga Kronologi
YouTube Denny Sumargo
Bos dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka. Dalam artikel mengulas fakta-fakta Jusuf Hamka, menagih utang miliaran rupiah ke pemerintah, respons Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati hingga kronologi. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta-fakta Bos dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka, menagih utang miliaran rupiah ke pemerintah.

Pemerintah Indonesia disebut belum melunasi utang ke pihaknya sebesar Rp800 miliar.

Jusuf Hamka mengatakan, tagihan piutang tersebut menggunung menjadi Rp 800 miliar sejak tahun 1998.

Utang tersebut, diketahui bukan berasal dari proyek infrastruktur yang dipegang CMNP, melainkan deposito kepunyaan Bank Yakin Makmur (Bank Yama), terhitung ketika krisis keuangan di Tanah Air.

Selengkapnya, fakta-fakta Hamka tagih utang Rp 800 M ke pemerintah:

Baca juga: Mahfud MD Siap Bantu Terbitkan Memo Untuk Cairkan Utang Jusuf Hamka 

1. Utang Pemerintah Capai Rp 800 miliar

Baru-baru ini, Jusuf Hamka, menyampaikan informasi mengenai utang pemerintah kepada perusahaannya sebesar Rp 800 miliar.

BERITA REKOMENDASI

Selama puluhan tahun, utang pemerintah itu belum dibayar selama puluhan tahun.

"Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar. Ini bukan proyek, ini kita punya deposito."

"Waktu itu ada bank dilikuiditas, pemerintah harus ganti semua. Pemerintah nggak memberikan jaminan," kata Jusuf Hamka.

2. Kronologi Jusuf Hamka Tagih Hutang ke Pemerintah

Jusuf Hamka atau yang kerap disapa Abah Alun ini, menjelaskan utang pemerintah ini bermula saat krisis keuangan tahun 1997-1998.


Diberitakan Tribunnews.com, keadaan perbankan saat itu mengalami kesulitan likuditas hingga mengalami kebangkrutan.

Krisis keuangan yang menerpa Indonesia lantas membuat tak sedikit perbankan mengalami kebangkrutan karena likuiditas yang tersendat.

Sehingga, pemerintah meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan.

Kemudian, hadir satu bantuan likuditas yang dikenal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang merupakan bantuan untuk bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.

CMNP diketahui memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama).

Namun, tidak mendapatkan gantinya karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.

"Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk," jelasnya.

Baca juga: Jusuf Hamka: Utang Pemerintah Menggunung Hingga Rp 800 miliar Belum Tertagih Sejak 1998

3. Gugat Pemerintah Sejak 2012

Pada 2012, Jusuf Hamka pernah menggugat pemerintah ke pengadilan.

Hal tersebut, tak lain agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan itu.

Hasil, CMNP menang atas gugatannya dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan berserta bunganya.

Namun, sampai 2015 pemerintah belum juga membayar.

Lantas, Jusuf Hamka mengungkap utang pemerintah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar.

"Karena waktu itu pengadilan memerintahkan bayar bunganya sekalian, akhirnya sampai Rp 400 miliar sampai 2015," ujarnya.

4. Jusuf Hamka Sudah Tagih ke Menkeu

Jusuf Hamka mengaku selama 8 tahun ini sudah berusaha menagih utang ini ke Kementerian Keuangan.

Bahkan, ia sudah bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Namun, menurut Jusuf Hamka, hasilnya nihil.

Ia merasa hanya diberikan janji saja.

"Dengan Departemen Keuangan saya sudah bicara ke bu menteri, baik secara lisan, tertulis, ketemu beliau, sampai sekarang cuma janji janji doang," katanya.

5. Respons Menkeu Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, merespons tagihan Jusuf Hamka melalui PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) senilai Rp 800 miliar.

Tagihan tersebut, terkait utang pemerintah yang belum dibayar.

Bendahara negara itu, mengaku belum mempelajari utang tersebut lebih jauh.

Sehingga, ia enggan berbicara secara lebih jauh terkait hal itu.

"Saya belum lihat, saya belum pelajari," kata Sri Mulyani di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023).

Pengusaha Jusuf Hamka (nomor 2 dari kiri) foto bersama Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Pusat Pemerintahan Sumedang, Kamis (9/2/2023).
Pengusaha Jusuf Hamka (nomor 2 dari kiri) foto bersama Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Pusat Pemerintahan Sumedang, Kamis (9/2/2023). (KOMPAS.COM/AAM AMINULLAH)

6. Menko Polhukam

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan siap membantu bos perusahaan yang bergerak di sektor jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka, agar bisa mendapatkan piutangnya dari pemerintah.

Mahfud mempersilakan Jusuf ke Kementerian Keuangan untuk mengurus hal tersebut.

Ia juga siap membantu menerbitkan memo apabila diperlukan.

"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau Bapak memerlukan itu," kata Mahfud dalam keterangan video pada Minggu (11/6/2023).

"Tapi menurut saya gampanglah cuma itu. Tidak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan tadi itu memang dari Presiden Republik Indonesia," sambungnya.

Mahfud mengatakan, bila ada hal terkait verifikasi dan sebagainya, Ia akan mengkoordinasikannya dengan Kemenkeu.

Adapun, menurut Mahfud, Presiden  Joko Widodo telah menugaskannya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.

Perintah presiden itu, disampaikan secara resmi di dalam rapat internal tanggal 23 Mei tahun 2022 yang kemudian disusul dikeluarkannya Keputusan Menko Polhukam nomor 63 tahun 2022 bertanggal 30 Juni.

Baca juga: Sosok Jusuf Hamka, Pengusaha Jalan Tol Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah

Diketahui, Jusuf sempat bersurat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu.

Namun, ia dilempar Kemenkopolhukam karena katanya harus diverifikasi ulang lagi.

Jusuf juga mengaku, sudah 3 tahun pihaknya didiamkan oleh kementerian pimpinan Mahfud MD tersebut.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Nitis Hawaroh, Gita Irawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas