Alasan Lukas Enembe Tunda Sidang Perdana Versi JPU KPK: Terdakwa Tak Mau Keluar Kamar
Versi kuasa hukum Lukas Enembe minta sidang ditunda karena sakit tapi JPU berpendapat lain, jaksa sebut Enembe enggan keluar kamar rutan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana pembacaan dakwaan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang semula digelar hari ini mesti ditunda pada Senin (19/6/2023) pekan depan.
Versi penasihat hukum, Lukas Enembe mengaku sakit dan meminta dihadirkan secara langsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat lain.
Jaksa menyebut Lukas Enembe enggan keluar dari kamar rumah tahanan negara (rutan).
"Tadi pagi kita ada kendala, terdakwa tidak mau keluar kamar karena memohon offline, kemudian yang bersangkutan bersedia di kamar kunjungan," ujar jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2023).
Terkait dalih Lukas Enembe yang sedang sakit, JPU belum bisa memberi kepastian.
Pasalnya tim jaksa perlu mengonfirmasi ke pihak dokter yang merawat Lukas Enembe.
"Kami mohon waktu koordinasi dengan dokter KPK di sana sekaligus melakukan pengecekan," kata jaksa.
Pada akhirnya, permintaan Lukas Enembe dan tim penasihat hukum soal penundaan sidang perdana disetujui oleh hakim.
Lukas Enembe akan hadir langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin pekan depan.
"Sidang telah selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023. Saudara (Lukas Enembe, red.) kembali lagi ke tahanan dan jaga kesehatan. Demikian, saya nyatakan selesai," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh diiringi ketukan palu, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2023).
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Lukas Enembe akan didakwa menerima uang total Rp46,8 miliar dari pelbagai pihak swasta.
"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.