Asisten Klaim Tonton 4 Kali Video Youtube Haris dan Fatia Sebelum Laporkan kepada Menteri Luhut
Dalam kesaksiaannya Singgih mengaku menonton secara keseluruhan sebanyak 4 kali video youtube Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebelum lapor Luhut.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Media Internal Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Singgih Widyastono menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
Dalam kesaksiaannya, Singgih mengaku telah menonton secara keseluruhan sebanyak empat kali video youtube Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.
"Kami menonton dan melihat secara utuh percakapan dari video konten itu. Kurang lebih sebelum melapor ke Pak Luhut, ada empat kali saya tonton yang mulia," kata Singgih di persidangan.
Singgih pun mengaku bahwa dirinya pertama kali mengetahui video youtube itu pada Sabtu 21 Agustus 2021 lalu melalui ponsel yang ia miliki.
Pada saat itu Singgih menyebut mendapat notifikasi dari youtube tentang kontem video tersebut di ponselnya lalu pada saat itu juga ia membukanya.
"Jadi pada saat menemukan video yang pertama saya minta saudara Adi Kusumo dan saya sendiri untuk menganalisa terlebih dahulu isi dari konten tersebut," ucapnya.
"Kemudian kami mendapati beberapa hal yang menurut kami menyerang Pak Luhut yang mulia," sambungnya.
Adapun kata Singgih hal-hal yang menurutnya menyerang Luhut di antaranya perihal judul dan ungkapan Fatia yang menyebut Luhut sebagai penjahat.
"Jadi menurut kami yang sangat luar biasa ketika ada bahasa dari Fatia 'jadi penjahat kita' yang mulia. Jadi itu yang mulia yang jadi dasar kami tidak baik dan menyerang pribadi Pak Luhut," ujarnya.
Barulah kemudian Singgih secara inisiatif melaporkan hal itu kepada Luhut dua hari kemudian yakni Senin 23 Agustus 2023 di ruang kerja atasannya tersebut.
Sebagaimana informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.