Kemenhub Masih Wajibkan Vaksin Covid-19 untuk Syarat Perjalanan, Ini Aturan Lengkapnya
Vaksin Covid-19 masih diwajibkan oleh Kemenhub untuk syarat perjalanan. Berikut aturan lengkap terkait protokol kesehatan terbaru per 9 Juni 2023.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan penyesuaian syarat perjalanan terbaru pada masa transisi endemi Covid-19.
Adapun penyesuaian yang dilakukan Kemenhub yakni dengan merilis sejumlah Surat Edaran (SE) terkait protokol kesehatan (prokes) pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.
Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE, di antaranya SE Nomor 14 untuk transportasi darat, SE Nomor 15 untuk transportasi laut.
Dan juga diterbitkan SE Nomor 16 untuk transportasi udara, serta SE Nomor 17 untuk perkeretaapian.
Penyesuaian aturan tersebut dilakukan oleh Kemenhub berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada 9 Juni 2023.
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Minggu (10/6/2023), dikutip dari laman Kemenhub.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 12 Juni 2023: Penumpang Boleh Tidak Pakai Masker
Dalam seluruh SE yang diterbitkan oleh Kemenhub, terdapat anjuran untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
Aturan wajib vaksin ini sangat dianjurkan bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.
Dengan adanya SE Kemenhub tersebut, dimaksudkan agar menjadi pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.
Adapun syarat perjalanan lengkap terkait protokol kesehatan pada masa transisi endemi Covid-19 yang tertuang dalam SE Nomor 1 Tahun 2023 yakni sebagai berikut:
Syarat Perjalanan Terbaru
1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:
- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.