Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komponen Dana yang Didapat dari Beasiswa LPDP S2 dan S3, Ada Tunjangan Buku hingga Asuransi

Daftar komponen dana yang didapat dari beasiswa LPDP jenjang S2 dan S3. Ada tunjangan buku, biaya hidup bulanan hingga asuransi.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Komponen Dana yang Didapat dari Beasiswa LPDP S2 dan S3, Ada Tunjangan Buku hingga Asuransi
Instagram @lpdp_ri
Komponen dana yang didapatkan dari program beasiswa LPDP 2023 jenjang S2 dan S3. Peserta bisa mendapatkan tunjangan buku, biaya hidup bulanan hingga asuransi. 

- Dana transportasi dan akomodasi selama Uji Kompetensi

Baca juga: Cara Daftar Beasiswa LPDP 2023 Tahap 2 di beasiswalpdp.kemenkeu.go.id, Pendaftaran Dibuka Hari Ini

Syarat Daftar Beasiswa LPDP 2023 Jenjang S2 dan S3

Berikut persyaratan umum untuk mendaftar beasiswa LPDP jenjang S2 dan S3:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau Dokter Non-PNS;

3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku;

4. Bagi Dokter yang berstatus sebagai PNS/TNI/POLRI wajib megunggah surat usulan mengikuti beasiswa sekurang-kurangnya:

Berita Rekomendasi

a. Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS;

b. Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau

c. Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.

5. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa dengan ketentuan:

a. Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini; atau

b. Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit.

6. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas