Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praperadilan Kemenakan Wamenkumham Bergulir, Kuasa Hukum Archi Bela Beberkan Kondisi Kliennya

Kemenakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Praperadilan Kemenakan Wamenkumham Bergulir, Kuasa Hukum Archi Bela Beberkan Kondisi Kliennya
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Archi Bela (tengah baju biru) yang merupakan keponakan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, Kamis (11/5/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemenakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Proses praperadilan pun masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hari ini, Senin (12/6/2023), semestinya merupakan persidangan kedua terkait praperadilan Archi Bela.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun telah menjadwalkan persidangan pada pukul 10.00 WIB.

Namun hingga pukul 13.30 WIB, persidangan tak kunjung dimulai karena pihak tergugat, yakni Bareskrim Polri tak kunjung hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sih berharapnya hari ini hadir Bareskrim. Jangan sampai seolah-olah terjadi pembiaran juga," ujar Elsa Riyanty, kuasa hukum Archi Bela saat ditemui di Kompleks Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/6/2023).

Sepanjang proses hukum hingga ditahan oleh Bareskrim Polri, kuasa hukum mengungkapkan bahwa Archi Bela dalam kondisi sehat secara fisik.

Berita Rekomendasi

Namun sehat secara fisik itu belum tentu dibarengi sehat secara psikis.

"Sampai saat ini kondisi klien kami, Archi Bela sehat wal afiat. Itu secara di luar, tapi kalau di dalam kan kita enggak tau yah," kata Elsa.

Sebagai informasi, Archi Bela telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Eddy Hiariej.

Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Senin (29/5/2023) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Wamenkumham Apreasiasi Langkah Rutan Samarinda Bangun Rumah Restorative Justice

Hakim tunggal Agung Sutomo pun didaulat untuk menangani praperadilan ini.

Dalam hal ini, Archi menggugat Bareskrim Polri cq Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selaku pihak yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas