Sugeng Suparwoto Pastikan Penuhi Panggilan Bareskrim dan MKD DPR Terkait Dugaan Pelecehan Verbal
Ketua DPP Partai NasDem, Sugeng Suparwoto memastikan dirinya akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem, Sugeng Suparwoto memastikan dirinya akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Hal itu terkait dirinya diadukan atas dugaan pelecehan seksual verbal oleh perempuan berinisial AAFS.
"Itu kewajiban sebagai warga megara, MKD, Bareskrim, manapun, klarifikasi atau apapun pertanyaannya," kata Sugeng di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Sugeng mengatakan dirinya terkejut dengan adanya pelaporan tersebut.
Dia mengaku tidak pernah bersentuhan secara fisik dengan pelapor.
Baca juga: Sugeng NasDem Ungkap Isi Pesan WA Dugaan Pelecehan Seksual Verbal: Candaan Mandi Minta Difoto
"Memang saya tidak pernah bersentuhan secara fisik setetes pun, saya tidak pernah menyentuh apa namanya rambutnya, kukunya, pipinya, hidungnya, apalagi tubuhnya," kata Sugeng.
Dia menyebut laporan tersebut baru bersifat pengaduan masyarakat (Dumas) di Bareskrim Polri.
"Tapi kan diframing sedemikian rupa seolah-olah saya melakukan pelecahan seksual," ujar Sugeng.
Sugeng menegaskan dugaan pelecehan seksual verbal yang dimaksud terjadi pada tahun 2022 lalu.
Baca juga: Nasdem Minta Sugeng Suparwoto Segera Klarifikasi terkait Aduan Kasus Dugaan Pelecehan Verbal
"Setelah kita cek apa yang diadukan itu ternyata adalah sebuah komunikasi di tahun 2022 yang lalu. Satu tahun lebih yang lalu," ungkapnya.
Menurutnya, dugaan pelecehan seksual verbal yang dimaksud sebetulnya dalam konteks bercandaan.
Sebab, Sugeng menuturkan dirinya menganggap pelapor sebagai adiknya apalagi sesama kader NasDem dan satu daerah pemilihan (Dapil).
Baca juga: MKD Pastikan Panggil Sugeng Suparwoto untuk Diklarifikasi Soal Dugaan Pelecehan
"Waktu itu dalam suasana bercanda-candaan. Kenapa demikian? Karena si pelapor ini adalah sudah kayak adik saya, orang ini sesama NasDem, kebetulan bahkan satu Dapil dengan saya," ucapnya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi VII DPR RI ini menambahkan dirinya dengan pelapor juga saling mendukung dalam berbagai kegiatan.
"Bahkan kita saling support-mensupport. Ingat yah, saling support-mensupport dengan berbagai kegiatan yang saling kita mensupportkan," ucapnya.
Diadukan ke MKD dan Bareskrim
Sebelumnya Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh rekan satu partainya yakni berinisial AAFS.
Pengaduan dari A itu diterima secara langsung oleh pimpinan MKD DPR RI pada Jumat (9/6/2023).
"Ini di MKD menerima laporan dari mba Ammy Amalia, beliau orangnya hadir, terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman di Ruang Pengaduan MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Dalam surat aduan yang dilihat Tribunnews.com itu tertulis, kalau A, mengalami dugaan pelecehan seksual secara verbal.
Hanya saja, A selaku pengadu tidak menjelaskan secara detail bentuk pelecahan yang dialaminya.
"Saya belum bisa banyak berkomentar soal substansi aduan, karena proses sedang berjalan," kata A dalam kesempatan yang sama.
Kata A, upaya pelaporan atau pengaduan ini dilakukan sebagai hak dirinya sebagai warga negara.
Untuk selanjutnya, A menyerahkan proses etik terhadap teradu yakni Sugeng Suparwoto kepada MKD DPR RI.
"Saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan juga saya sebagai kader NasDem," tutur dia.
Sebagai informasi, aduan itu telah diterima dan sudah memenuhi syarat formil dari MKD DPR RI dan teregister dengan nomor 122 tanggal 9 Juni 2023.
Tak hanya dilaporkan ke MKD, Sugeng pun dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Aduan masyarakat (Dumas) tersebut dilayangkan AAFS sudah diterima sejak 10 April 2023 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini hal tersebut masih berbentuk Dumas dan bukan laporan polisi.
"Laporan tersebut dalam bentuk dumas, pengaduan masyarakat, telah diterima, saya belum tahu, yang jelas dari penerima laporan, bahwa laporan tersebut belum dalam bentuk laporan polisi, tapi masih dalam bentuk pengaduan masyarakat," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Meski begitu, Ramadhan belum menjelaskan secara rinci terkait duduk perkara kasus tersebut.
Ramadhan hanya mengatakan pihaknya akan mengundang Ammy sebagai pengadu untuk diklarifikasi atas aduannya tersebut pada Rabu (14/6/2023) pekan depan.
"Jadi dari penyidik mengatakan bahwa telah dilakukan undangan yang sifatnya diklarifikasi untuk memberikan keterangan kepada sdri A selaku korban untuk memberikan keterangan pada hari Rabu, Rabu nanti," ucapnya.
"Tentu kita akan mendengar keterangan dari sdri A tentu nanti kalau ke arah lebih lanjut harus ada bukti permulaan yang cukup ya," sambungnya.