Anggota DPD RI Khawatir Kasus di Daerah Tidak Tersentuh Jika Jaksa Tak Bisa Usut Korupsi
Anggota DPD Ria Mayang Sari khawatir kasus di daerah akan merajalela bila kejaksaan tidak bisa lagi mengusut korupsi.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI Ria Mayang Sari khawatir kasus di daerah akan merajalela bila Kejaksaan Agung tidak bisa lagi mengusut korupsi.
Pasalnya, Kejaksaan menjadi garda terdepan dalam mengusut kasus korupsi di daerah.
Ia pun menyayangkan adanya uji materi tentang kewenangan kejaksaan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi.
"Kalau gugatan itu dikabulkan, yang saya khawatirkan kasus-kasus korupsi di daerah akan semakin merajalela dan tidak tersentuh," kata Ria saat dihubungi, Selasa (13/6/2023).
Ria menerangkan, Indonesia terdiri dari 500-an kabupaten/kota.
Oleh karena itu, perlu pengawasan ekstra agar pemerintah daerah (pemda) dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar dan terhindar dari penyimpangan.
"KPK tidak mungkin bisa menjamah kasus-kasus di daerah secara maksimal karena berada di pusat. Kalau hanya mengandalkan kepolisian, juga sangat sulit. Makanya, keberadaan kejari-kejari ini masih diperlukan dalam pengawasan di daerah," tutur senator asal Jambi itu.
Ria berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap bijaksana dalam menyidangkan gugatan mengamputasi kewenangan kejaksaan tersebut. Apalagi, uji materi serupa pernah dimentahkan oleh MK beberapa tahun silam.
"Saya harapkan MK tetap memiliki concern yang sama dengan pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ujar eks Ketua DPRD Bungo itu. "Dan saya yakin keputusan MK yang berpihak kepada masyarakat (menolak gugatan, red) akan kembali meningkatkan kepercayaan publik pada MK."
Hingga saat ini hakim Mahkamah Konstitusi tengah menangani perkara judicial review yang diajukan sejumlah advokat. Mereka meminta kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.
Baca juga: Wasekjen MUI Pertanyakan Gugatan Penghapusan Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi
Para advokat ini menggugat Pasal 30 (1) huruf d dan penjelasan umum. Juga kewenangan jaksa Pasal 39, Pasal 44 ayat 4 dan ayat 5 sepanjang frase 'atau kejaksaan' di UU Tipikor.
Saat dimintai pendapat mengenai gugatan tersebut, pihak Kejaksaan menilai bahwa itu merupakan upaya corruptor fight back atau perlawanan balik koruptor.
Bahkan gugatan itu juga dianggap serampangan. Sebab terdapat konflik kepentingan, di mana Yasin Djamaludin merupakan pengacara Johannes Rettob yang telah ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
"Bisa juga dibilang upaya serampangan. Ada konflik kepentingan di sana. Mereka ini kan pengacara yang tersangkanya itu telah disidik oleh Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada Tribunnews.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.